Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Larangan Berkerumum Saat Pergantian Tahun Baru 2021



WI | BEKASI - Dalam rangka pergantian Tahun Baru Pemerintah Kota Bekasi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

Surat yang ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, RT dan RW se-Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi, dengan ini untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur tahun baru 2O21;

2. Menghimbau kepada para Pimpinan/Manager hotel, Management pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayah nya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 (pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet, dll). Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19;

3. Bersama Unsur 3 pilar {Pemerintah Kota Bekasi, TNI dan Polri} serta relawan lain nya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 masa libur tahun baru 2O21. Dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di Wilayah Kecamatan masing-masing.

(Adv/Humas/Bahal)

Post a Comment for "Pemkot Bekasi Sosialisasikan Larangan Berkerumum Saat Pergantian Tahun Baru 2021"