Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gubernur Jabar Tetapkan 7 Kota/Kabupaten Terapkan AKB, Purwakarta Salah Satunya



WI | BANDUNG - Pemerintah Pusat maupun Daerah telah menerapkan beberapa strategi mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia.

Yang teranyar  melalui Surat Keputusan (SK)  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) Nomor : 443/Kep.11-Hukham/2021(8/1/2021) tentang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah Jawa Barat.

Dalam keputusan Gubernur tersebut terdapat 7 kota/Kabupaten, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran

"Kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di 7 daerah  kota/kabupaten cukup terkendali, sehingga perlu menetapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)"Jelas Ridwan Kamil dalam Keputusan tersebut.

Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, tersebut menghimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya di 7 daerah kabupaten/kota tersebut dapat menerapkan AKB dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Masyarakat yang berdomisili di 7 daerah kabupaten/kota tersebut, wajib mematuhi pemberlakuan AKB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19"Tutup Emil. (Ricardo)

Post a Comment for "Gubernur Jabar Tetapkan 7 Kota/Kabupaten Terapkan AKB, Purwakarta Salah Satunya"