Ada Apa Distarkim dan Satpol PP Soal Bangunan Kandang Ayam Cibukamanah
Namun yang terjadi, Kamis (11/2) dilokasi pembangunan kandang ayam, bukan membongkar yang terjadi hanya penyegelan kandang ayam.
Penyegelan tidak relevan dengan pelanggaran Perda Nomor 11. Seharusnya Distarkim Membongkar bangunan tidak berizin tersebut.
Informasi bahwa dinas teknis akan melakukan tindakan lanjutan terhadap bangunan yang jelas jelas secara adminitrasi melanggar Perda no 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2011-2031.
Ketika dikonfirmasi mengatakan,
"Kita berikan waktu untuk mereka mengurus izin"ujar dinas teknis Kamis (11/2) serta Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Purwakarta
Tindakan Distarkim dan Satpol PP, tidak berbanding lurus dengan yang disampaikan BPMPTSP, Bidang Perizinan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari BMPTSP tidak akan mengeluarkan izin, "Karena menurut Perda Nomor 11 tahun 2012, bahwa wilayah tersebut tidak diperuntukan peternakan"ujar salah satu staf perizinnan..
Pengurus Ormas Garda Patih, A. Lukman, merasa heran dengan tindakan Satpol PP dan Distarkim. Telah terjadi kejanggalan saat penyegelan bangunan tersebut.
Tambah dia, mengapa Perda No 11 tahun 2012 tidak dicantumkan dalam plang penyegelan melainkan Perda No 06 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan Perda No 11 tahun 2009, tentang K3 yang dicantumkan.
Ini menjadi pertanyaan besar mengapa tidak ada tindakan tegas Pemkab Purwakarta terhadap oknum pengusaha dan ada apa dinas teknis.
Artinya, pembangunan kandang ayam selain melanggar Perda RT/RW juga Perda lainnya dilabrak.
(RS /Akhmd Munasah)
Post a Comment for "Ada Apa Distarkim dan Satpol PP Soal Bangunan Kandang Ayam Cibukamanah "