Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis
WI | PURWAKARTA -
Pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Distarkim dan
Satpol PP menghentikan pembangunan peternakan karena tak memiliki izin yang berlokasi
di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta
Kepala Dinas BMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Pramujo Nugroho menjelaskan
mengapa bangunan tersebut belum dibongkar"prosedurnya tidak secepat itu, ada teguran
tertulis dulu selama beberapa hari, sementara ini dilakukan penghentian dan sedang
diproses untuk tahapan selanjutnya
Tambah Pram, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020 kategori peternakan itu
bukan dilihat dari bangunan tersebut melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan.
"Definisi permen di peternakan itu ada peternakan kecil dan mikro, jadi yang dilihat itu
populasi ayam yang dihasilkan"dalihnya.
Sedangkan menurut Dinas Peternakan melalui tim teknis sudah menyarankan kepada
pengusaha untuk bangunan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen karena
nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah.
"Kita dari tim teknis Dinas Peternakan sudah menyarankan lebih baik tidak menggunakan
bangunan permanen seperti peternakan rakyat yang sudah berdiri, karena kedepannya bisa
menimbulkan masalah"ujar kasi peternakan pada saat memberikan penjelasan,
Rabu(27/01/2021).
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan pasti dari dinas terkait lainnya mengenai
tindakan lebih lanjut mengapa bangunan tersebut belum dibongkar. (Ricardo)
Post a Comment for "Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis"