Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran



WI | PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta ancam tutup kafe atau restoran yang beroperasi hingga melebihi batas jam operasional di masa pandemi ini, yakni pukul 22.00 WIB.

Pemda bersama Gugus Tugas Covid-18 mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran yang ada di Purwakarta untuk mensosialisasikan aturan ini sekaligus memperingatkan sanksi jika mereka melanggar.

Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana menyampaikan pihaknya menindaklanjuti adanya kasus yang didapatkan di salah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan, sehingga pihaknya tak ingin kasus tersebut terulang kembali di masa-masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Mulai minggu depan kami akan tindak tegas bagi pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol kesehatan serta PPKM. Sanksinya juga bukan sekedar teguran atau denda tapi bisa sampai kami tutup," ujarnya, Selasa (16/2/2021) di Taman Maya Datar, Pemda Purwakarta.

Iyus menjelaskan penutupan kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, juga telah menggelar rapat evaluasi terkait penanganan pandemi di wilayah tersebut. Dalam rapat itu, juga dibahas soal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, jika mengacu Instruksi Mendagri wilayahnya tidak termasuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Meski begitu, PPKM mikro atau PSBB Proporsional akan dibelakukan di beberapa titik di wilayahnya.

"Sebetulnya, PPMK mikro sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal itu juga, merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang telah kita terima," ujar Ambu Anne.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona orange atau dengan level kewaspadaan sedang. Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka dari itu, kata Anne, perlu kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak. (Dayt Iskandar)

Post a Comment for "Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran"