Perumahan Griya Utami 3 Belum Mengantongi IMB Sudah Melakukan Kegiatan
WI | PURWAKARTA - Pembangunan Perumahan Griya Utami 3, Tanpa dilengkapi Izin Membangun (IMB) namun sudah melaksanakan pematangn lahan dan pembangunan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
pengusaha membangun perumahan yang berlokasi di desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari.
Pengurus Ormas Garda Patih, A. Lukman, mempertanyakan regulasi perizinan dan konsistensi dinas teknis terkait pembangunan tanpa ada IMB.
"Kenapa pengusaha tidak menunggu turun ijin IMB. Kegitan dilapangan sudah ada, pengusaha seakan kebal hukum"tegasnya.
Mengutip dari pemberitaan pada hari Jumat 05 Februari 2021, dari hasil pemantauan awak media dilapangan. Ada sebuah pembangunan perumahan berada di wilayah Desa Dangdeur Kecamatan Bungur sari kabupaten Purwakarta.
Pembangunan Perumahan Griya Utami 3, luasannya sekitar 5 hektar (Ha), yang menurut keterangan dari pihak pemerintah melalui bidang perijinan BMPTSP "Kita akan mengkroscek kelapangan dengan team teknis terkait ijin IMB" Ucap Pramuji.
Pramuji selaku Kepala Bidang Perijinan BMPTSP Kabupaten Purwakarta, ketika dikomfirmasi melalui via seluler, mengenai perihal pembangunan perumahan yang berada diwilayah Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, memberikan keterangan bahwa sedang dalam proses IMB.
"Sedang dalam proses IMB. Izinnya belum turun"tegasnya.
Pram, juga menambahkan waktu pengurusan perijinan perumahan tersebut diajukan pada bulan September 2020 tahun lalu, yang mana untuk persetujuan izin Lokasi dan izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
"Namun kalau saya lihat sudah melakukan adanya pekerjaan pematangan lahan oleh pengajuan PT.Andi Utama, pihak perumahan sekitar 5 hektar"Pungkas Pram.
(Rcd/Red)
Post a Comment for "Perumahan Griya Utami 3 Belum Mengantongi IMB Sudah Melakukan Kegiatan"