Catatan untuk Anggota DPRD Kabupaten Karawang
Oleh: Akhmad Munasah
Tertutup dan tidak mau memberikan keterangan. Itulah kesan yang didapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, terkait pengangguran. Hal itu, jelas sangat disayangkan oleh para pemburu berita.
Ternyata, di tengah keterbukaan informasi masih ada pejabat publik yang tertutup. Wakil rakyat lagi. Apalagi yang dibahas adalah masalah krusial, masalah pengangguran, terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Seusai dengar pendapat, Rabu (10/3) di ruang Komisi IV DPRD Karawang. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, tidak mau memberikan keterangan hasil dari dengar pendapat dengan Solidaritas Pengangguran dari Pribumi Karawang (SPPK) itu.
"Nanti saja," ujar Asep dengan enteng.
Ternyata, banyak hal yang harus dikontrol dari kinerja DPRD Kabupaten Karawang. Soal hasil dengar pendapat saja tertutup, apalagi soal kinerja yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD yang sangat vital bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Rumor pun mulai merebak, kaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Diam-diam beredar rumor ada “dinas aspirasi”, yang tentu saja ada kaitannyadengan anggaran aspirasi anggota dewan yang terhormat.
Itu karena dinas teknis terkait mengurus sebagian besar aspirasi pekerjaan anggota DPRD yang jumlahnya masih wah, padahal masih masa pandemi Covid-19.
"Jadi yang tidak terdampak Covid-19, ya anggota DPRD," itulah rumor susulan yang turut merebak.
Catatan kinerja DPRD yang masuk ke redaksi, baru sebagin kecil saja. Di antaranya tentang tertutupnya informasi dan soal aspirasi anggota DPRD.*
Post a Comment for "Catatan untuk Anggota DPRD Kabupaten Karawang"