DPRD Karawang: Pencemaran Limbah B3 di Gudang PT TJS Melanggar Aturan
Audiensi dengan DPRD Karawang soal limbah B3. (Foto: ipk)
wartaindustri.id
| KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menilai pencemaran limbah
B3 di Gudang PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) melanggar aturan.
Itulah salah satu kesimpulan audiensi DPRD Karawang dengan berbagai pihak terkait, di Ruang Sudang DPRD Karawang, Kamis (17/3/2021).
Audiensi tersebut tidak menemukan kata sepakat asal muasal pencemaran limbah B3 berupa minyak (limbah oli) yang mencemari lingkungan sekitar PT TJS.
Pengakuan adanya pencemaran limbah B3 tersebut sudah dinyatakan secara tertulis bersumber dari PT Triguna. Akan tetapi perusahaan tersebut tidak dihadirkan oleh PT TJS, sehingga pada akhirnya terjadi saling tuding asal mula pencemaran tersebut.
Sementara itu, menurut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, izin penampungan limbah B3 tersebut sudah kadaluarsa sejak maret 2020 lalu dan belum ada perpanjangan. Sedangkan gudang tersebut masih dipergunakan untuk menampung limbah B3.
Oleh karena itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Karawang akan memastikan perizinan Amdalnya.
“Apakah ada atau masih berlaku atau sudah kadaluarsa?” kata perwakilan DLHK Karawang.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Asep IB mengatakan bahwa apa pun alasannya, yang jelas pihak pengumpul limbah B3 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Kemasan limbah B3 harus disesuaikan dengan karakteristik limbahnya, jika limbah oli dikemas dengan karung, maka itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kaidah penanganan dan pengolahan limbah tersebut, dan jika mencemari maka ada sanksinya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas.
“Jika ada perusahaan yang dengan sengaja tidak menjalankan peraturan dalam penanganan limbah B3 harus berani memberikan sanksi dengan tegas, bila perlu perusahaan tersebut ditutup,” tandasnya.
Sementara anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, H. Abas mengatakan perusahaan pencemar lingkungan harus bertanggumg jawab dalam pemulihan pencemaran tersebut dan melakukan tindakan sampai tuntas.
Lebih lanjut, menurut dia, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tercemar dan sekaligus memberikan sosialisasi atas kejadian itu.
“Apalagi lokasi gudang tersebut berada dekat dengan pemukiman. Jika tidak ada penanganan, pihak DLHK harus berani menutup dan tidak boleh berpihak kepada pengusaha,” katanya.
Hasil dari audiensi tersebut, pihak DPRD menyimpulkan opat poin yakni, pertama, akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak termasuk PT Triguna dan Pertamina.
Kedua, DPRD komisi III dengan DLHK Karawang akan melakukan kunjungan ke gudang milik PT TJS dan ke PT ASI.
Ketiga, PT TJS harus melibatkan Karang Taruna, masyarakat, dan aparat desa setempat dalam penanggulangan pencemaran.
Dan keempat, sesuai dengan harapan PT ASI selaku yang terdampak meminta agar ada penanganan dengan tuntas.
Pihak PT TJS yang diwakili oleh Direktur PT TJS, Bambang, mengaku sudah melakukan beberapa tindakan dan pencegahan. Di antaranya adalah melakukan pengeboran total ada 52 titik dan melakuan tes dan sedang menunggu hasil analisa.
(ipk/santi)
Post a Comment for " DPRD Karawang: Pencemaran Limbah B3 di Gudang PT TJS Melanggar Aturan"