Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum
Jaksa Bina Desa di Sukabumi. (Foto: Fauzan( |
wartaindustri.id| SUKABUMI - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/3/2021).
Kegiatan
Jabinsa yang dikemas dalam bentuk silaturahmi itu, bertempat di Aula Wisata Rafting Calfera, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang.
Program yang
bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana, dibuka oleh Plt. Camat Cikidang
Doddi Achtar Chatra dan dihadiri 12 kepala desa beserta perangkatnya yang ada di
Kecamatan Cikidang.
Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin)
Kejari Kabupaten Sukabumi,
Ema Siti Huzaemah menjelaskan, Program Jabinsa intinya melakukan pembinaan terhadap desa. Salah
satunya, agar tidak menyalahi aturan hukum, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Korupsi, dan lainnya.
“Jaksa bisa menjadi
sahabat kepala desa dan masyarakat,
sehingga tidak ada lagi batasan atau
kesenjangan antara penegak hukum serta pemdes bahkan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Ema,
meski kita menjadi sahabat kepala
desa bukan berarti ada
toleransi ketika menyalahi hukum.
“Kami di sini, berusaha preventif
agar para kepala desa tidak berhadapan dengan hukum
yang disebabkan tindakan yang salah,”
imbuhnya.
Ia mengaku bangga ketika beberapa kepala desa yang
menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait korupsi, pajak PBB, dan tugasnya masing-masing.
“Bahkan mereka menunjukkan bukti
sesuai statemen yang mereka ucapkan. Itu membuktikan
bahwa mereka tidak acuh terhadap masyarakat, pelaporan-pelaporan, dan keuangan,” katanya lagi.
Kepala Desa
Cicareuh, Ramdan Rustarmono, mengapresiasi adanya program
Jabinsa ini.
“Jadi kita tahu tentang aturan hukum, dan juga menjadi
salah satu edukasi buat kami pelaku pemerintahan dalam segi aturan maupun undang-undang," katanya. (Fauzan/Dadang)
Post a Comment for "Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum "