Ketua GPRI Kritisi Satpol PP Purwakarta yang Diduga Rekrut THL
Ketua GPRI Purwakarta, Teddy Sutardi |
wartaindustri.id | PURWAKARTA - Ketua Ormas GPRI Purwakarta, Teddy Sutardi, mengkritisi pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta yang diduga telah merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mengisi satuan tugasnya.
Bila
hal ini terbukti, ada oknum Satpol PP
yang merekrut THL, pihaknya minta agar ditindak
tegas.
Katanya,
bahwa perbuatan tersebut melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018,
tentang menajemen pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam PP tersebut.
“Ada
pasal yang menyebutkan akan terkena
sanksi berat,” kata Teddy Sutardi di Kantor Biro Warta Industri
Purwakarta, Rabu (3/3/2021).
Selanjutnya
dia mengatakan, bahwa ramainya informasi terkait rekuitmen THL tersebut harus ditelusuri.
“Saya
yakin ada aktor intelektualnya, dan ini bukan rahasia lagi,” tandasnya, tanpa
menyebutkan lebih lanjut ihwal yang disebut aktor intelektualnya tersebut.
Menurutnya,
bukan hanya oknumnya yang harus diusur, tetapi juga harus diurai akar
masalahnya.
"Saya
masih bicara normatif soal ini. Tentang regulasi atau tatakelola rekuitmen
pekerja THL ada aturannya. Ini belum
bicara yang lainnya. Mungkin saja diduga ada soal gratifikasi, mungkin saja terjadi,” tegasnya.
Lantas
Teddy menunjuk PP No 48/2005, pasal 8 Jo PP No 43/2007 dan Surat Edaran (SE)
Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ//2018, per tanggal 10 Januari 2018,
tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupati
dan Wali Kota se-Indonesia.
Serta
ditetapkan pula dengan PP No 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Dalam
aturan tersebut diatur dalam Bab XIII/Larangan di Pasal 96, poin A sampai B.
"Untuk
poin B ada tiga ayat di antaranya memuat sanksi bagi pelaku yang melanggar,"
tegas Teddy Sutardi.
(Red/AM)
Post a Comment for "Ketua GPRI Kritisi Satpol PP Purwakarta yang Diduga Rekrut THL"