Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KLHK Segel Galian Tanah Merah di Sukatani, Ini Kata Warga


wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengembangkan pencarian aktor intelektual di balik perusak lingkungan yang menggali tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bahkan lokasi tersebut sudah disegel oleh Tim KLHK.

 

Namun warga setempat meragukan penyegelan tersebut akan bertahan lama. Pasalnya, lokasi tersebut sudah beberapa kali disegel, tapi akhirnya dibuka kembali.

 

"Ah, itu mah sekadar cari perhatian, dua tiga hari akan buka lagi,"ujar warga Desa Sukajaya, Maman Suparman,  tak jauh dari lokasi galian tanah merah, Jumat (12/3/2021).

 

Maman mengungkapkan hal itu, berdasarkan pada pengalamannya yang sudah-sudah.


"Tapi, mudah-mudahan saja yang sekarang mah serius," tambahnya.

 

Seperti diketahui, Jumat (12/3/2021) Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK, mengamankan dua pelaku galian tanah merah dan alat bukti lainnya di  penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

 

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan,  DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani Purwakarta, serta lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

 

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum), Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

 

“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” katanya.

 

Dia menambahkan, bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

 

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

 

Sedangkan  Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti di sini dan  mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,” katanya.

 

Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

 

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan   memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambahnya.

 

Adanya penyegelan lokasi tanah merah di Sukatani, seakan dicibir oleh masyarakat sekitar.  Soalnya, seperti diungkapkan Maman Suparman, penyegelan bukan hanya pertama dilakukan oleh aparat dan akhirnya buka  kembali.

 

(Red)

Post a Comment for "KLHK Segel Galian Tanah Merah di Sukatani, Ini Kata Warga"