Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar
Pertemuan Penamas di salah satu tempat jajanan Sukabumi.
wartaindustri.id
| SUKABUMI - Kasus video yang diduga
melecehkan profesi wartawan dan ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perangkat
Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu belum ada
kepastian hukum.
Oleh sebab itu, perwakilan media dan LSM akan menaikkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.
Menurut Ketua GMBI Kabupaten Sukabumi, Fredy, kasus video viral, terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
“Saat itu juga baik ormas, LSM, maupun perwakilan media melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polres Sukabumi. Namun belum ada tindakan apa-apa terhadap oknum Apdesi yang bersangkutan,” ujar Fredy, saat pertemuan di salah satu lokasi jajanan tradisional yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Sukabumi, Sabtu (6/3/2021).
Berdasarkan hal itu, beberapa media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) kembali mempertanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan segera membuat laporan baru ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan kebenaran.
"Hari ini kita mengadakan pertemuan silaturahmi bersama rekan media dan LSM untuk membahas masalah kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi. Kami yang tergabung dalam forum silaturahmi Penams akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran," tegas Freddy
Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke ke jenjang yang lebih tinggi.
"Kami akan membuat laporan baru kepada Polda Jabar dan ditembuskan kepada semua unsur penegak hukum di republik ini," tegasnya lagi.
"Rencananya, besok beberapa dari rekan Penamas akan segera berangkat. Semua berkas sudah lengkap," jelas Freddy.
Hai senada juga diungkapkan oleh perwakilan unsur media Sukabumi, Rijal Pane, bahwa untuk kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang berkasnya masih berada di Polres Sukabumi, akan ditindaklanjuti sampai ke Polda Jabar.
“Kalau kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana, jelaskan pada kepada kami. Mudah-mudahan, laporan kita bisa diterima dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
(Fauzan/ Dadang)
Post a Comment for "Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar"