Program Revitalisasi SMK Tahun 2021, Penerima Bantuan Dapat Laksanakan Kegiatannya Secara Swakelola
wartaindustri.id |JAKARTA - Revitalisasi SMK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk penataan dan pengkondisian ulang (redesign) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara utuh, tuntas dan menyeluruh. Mulai dari pembelajaran, lingkungan, fasilitas, kemitraan DUDI, dan manajemen sekolah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, sehingga mampu meningkatkan keterserapan lulusan SMK di dunia kerja maupun kewirausahaan.
Adanya masukan dari salah satu konsultan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang berinisial DRM (54), yang juga sebagai pemerhati khusus dunia pendidikan SMK di Indonesia, terkait pengkondisian pengadaan kontraktor-kontraktor oleh pihak dinas yang ada di tingkat provinsi maupun di tingkat daerah ini sudah menyalahi aturan. Karena bantuan ini merupakan bantuan swakelola daripada sekolah itu sendiri.
Menurutnya, adanya campur tangan oknum-oknum yang mengatasnamakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Provinsi maupun oknum-oknum lainnya yang tidak semestinya terkait dengan masalah Program Revitalisasi SMK yang merupakan calo atau mediator yang menyediakan kontraktor-kontraktor yang tidak profesional kinerjanya sebagai pelaksana ke sekolah-sekolah SMK yang mendapat bantuan Program Revitalisasi Tahun 2021.
“Ini jelas membahayakan karena program ini jelas-jelas tidak akan terlaksana dengan baik nantinya," kata DRM saat ditemui insan media pada hari Rabu (3/2/2021).
DRM menghimbau kepada pihak Sekolah SMK yang mendapat bantuan Program Revitalisasi SMK Tahun 2021 agar selalu berkordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait yang ditunjuk dari Kemendikbud RI.
"Ini sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, bahwasannya Program ini merupakan program swakelola, dimana pihak sekolah sendiri yang mengelola dana bantuan yang diterimanya dari Program Revitalisasi SMK Tahun 2021 ini," tandasnya.
Harapannya pihak sekolah selalu berhati-hati dan tidak gegabah menyikapi kegiatan pembangunan tersebut, karena banyaknya pihak yang memantau, khususnya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hasil evaluasi terhadap SMK ini ditindaklanjuti pemerintah dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Sejak diterapkan, 11 kementerian terlibat menangani SMK bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan 34 Gubernur.
(Bahal/Red)
Post a Comment for "Program Revitalisasi SMK Tahun 2021, Penerima Bantuan Dapat Laksanakan Kegiatannya Secara Swakelola "