Setelah 15 Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi Di-PHK tanpa Pesangon
Suryadi alias Orok, buruh tani yang di-PHK tanpa pesangon. (Foto: Iim) |
wartaindustri.id | SUKABUMI - Lima belas tahun bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Djasula Wangi, seorang buruh tani, Suryadi, diberhentikan tanpa uang pesangon.
Suryadi
(43) yang biasa dipanggil Orok, adalah
Warga RT 05/08 Kampung Cireundeu Desa Darnareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten
Sukabumi. Dia bekerja di PT Djasula Wangi yang bergerak di bidang perkebunan
atsiri.
Menurut
Orok, dia bekerja di perusahaan yang beralamat di Desa Girijaya, Kecamatan
Nagrak, Kabupaten Sukabumi, itu sudah 15 tahun. Lantas kena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tahun lalu.
“Ya,
di-PHK, tapi tanpa mendapatkan hak pesangon,” ujar Orok di kediamannya, Minggu
(14/3/2021).
Menurutnya,
piihak perusahaan mengeluarkan aturan baru secara sepihak, yang harus ditandatangani
oleh para buruh tani, yang ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut pada
tanggal 15 Mei Tahun 2020 silam.
Dalam
aturan baru tersebut PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru, seperti
yang ditunjukkan Orok, adalah:
Aturan baru PT Djasula Wangi yang ditunjukkan Orok. |
1.
Pihak pertama sebagai penerima kerja dari pihak kedua (perusahaan) dengan
status pegawai harian lepas.
2.
Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi,
Cireundeu.
3.
Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh
rupiah) per jam.
4.
Lamanya waktu kerja per hari disesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja
perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka
tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang
pesangon, uang jasa, dll.
6.
Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan
seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan apapun yang berbentuk
fasilitas.
Nah,
itulah aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan melalui Bambang S
selaku pihak PT Djasula Wangi.
"Dengan
keluarnya aturan baru tersebut pada waktu itu, maka saya memutuskan untuk
mengundurkan diri, karena hak kita sebagai buruh harian lepas, saya rasa
tidak sesuai," tutur Orok.
Masih
menurut Orok, dia sudah lima belas tahun bekerja di PT Djasula Wangi, waktu itu
pihak perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 900.000.00., (sembilan
ratus ribu rupiah), tapi dia menolaknya.
Dia
berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat membantunya menyelesaikan
permasalah itu, karena sampai saat ini dia masih menjadi pengangguran. Apalagi
di masa pandemi Covid-19, dirasakannya sangat sulit.
“Saya
berharap pesangon dari perusahaan tersebut dapat diterima sesuai dengan hak
saya selama masa kerja di perusahaan tersebut, sebagai modal untuk menghidupi
lima orang anggota keluarga saya," harapnya.
Sementara
itu, komisaris perusahaan PT Djasulawangi, Luarso saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat What's App mengatakan, mengenai permasalahan tersebut.
"Silakan
menghubungi pihak manajemen kebun," singkatnya.
Sampai
saat berita ini dimuat awak media telah berusaha menghubungi pihak perusahaan,
namun belum berhasil.
(Iim/Red)
Post a Comment for "Setelah 15 Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi Di-PHK tanpa Pesangon"