Tak Indahkan Penyegelan Bangunan Ilegal, Kasi Gakda: Kami akan Panggil Pengusahanya
Bangunan kandang ayam ilegal. (Foto: RS) |
wartaindustri.id | PURWAKARTA - Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda), Bidang Gakda, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Asep Salya berjanji akan memanggil pengusaha yang tak mengindahkan penyegelan bangunan ilegal.
"Saya
laporan dulu ke pimpinan, kami akan panggil pengusaha tersebut," ujar Asep
Salya, Senin (08/03/2021).
Asep
Salya mengatakan itu, ketika awak media meminta konfirmasi soal adanya
aktivitas pembangunan di bangunan yang sudah disegel karena dianggap ilegal.
Bangunan
yang dimaksud adalah kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan
Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya
bangunan tersebut sudah dua kali disegel oleh Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (
Namun
dari pantauan awak media, 2 Maret 2021, terdapat aktivitas pembangunan pada
bangunan ilegal tersebut.
Ketika
itu awak media pun mengonfirmasikan hal tersebut kepada DPMPTSP melalui Kabid Perizinan,
Pramuji, baik mengenai IMB maupun aktivitasnya. Dam mendapat jawaban yang jelas
tidak membolehkan (aktivitas tersebut).
"Mestinya
tidak boleh ada aktivitas, kalau sudah ada izin gak mungkin disegel, Pak!"
ujar Pramuji melalui WhatsApp, Selasa (02/03/2021).
(RS)
Post a Comment for "Tak Indahkan Penyegelan Bangunan Ilegal, Kasi Gakda: Kami akan Panggil Pengusahanya"