Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tak Indahkan Penyegelan Bangunan Ilegal, Kasi Gakda: Kami akan Panggil Pengusahanya

Bangunan kandang ayam ilegal. (Foto: RS)

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
 
Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda), Bidang Gakda, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Asep Salya berjanji akan memanggil pengusaha yang tak mengindahkan penyegelan bangunan ilegal.

 

"Saya laporan dulu ke pimpinan, kami akan panggil pengusaha tersebut," ujar Asep Salya, Senin (08/03/2021).

 

Asep Salya mengatakan itu, ketika awak media meminta konfirmasi soal adanya aktivitas pembangunan di bangunan yang sudah disegel karena dianggap ilegal.

 

Bangunan yang dimaksud adalah kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.  

 

Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) beserta Satpol PP di Kabupaten Purwakarta.

 

Namun dari pantauan awak media, 2 Maret 2021, terdapat aktivitas pembangunan pada bangunan ilegal tersebut.

 

Ketika itu awak media pun mengonfirmasikan hal tersebut kepada DPMPTSP melalui Kabid Perizinan, Pramuji, baik mengenai IMB maupun aktivitasnya. Dam mendapat jawaban yang jelas tidak membolehkan (aktivitas tersebut).

 

"Mestinya tidak boleh ada aktivitas, kalau sudah ada izin gak mungkin disegel, Pak!" ujar Pramuji melalui WhatsApp, Selasa (02/03/2021).

(RS)

Post a Comment for "Tak Indahkan Penyegelan Bangunan Ilegal, Kasi Gakda: Kami akan Panggil Pengusahanya"