Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi
Ustad AI (Foto: Dok MDS) |
wartaindustri.id | DEPOK - Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan dengan Polres Metro Depok.
Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan
Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan
kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya rekayasa Ustad AI.
Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat
Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI
menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi
ngepet.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar
mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal
di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.
“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut
majelisnya bertambah, karena
ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu
terkenal, supaya dia dianggap
saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis
(29/4/2021).
AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan
lalu. Dia bekerja sama dengan
teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari
motor dan salah satunya berjubah.
Ceritanya, tim
mereka yang berjumlah delapan
orang tadi, mengarang cerita seolah-olah
ada tiga orang dan satu orang turun tanpa
menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu
setengah jam kemudian tiba-tiba berubah
jadi babi.
“Padahal
itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.
Tambah Kapolres,
bahkan AI rela mengeluarkan
kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,
ditambah ongkos kirim Rp200.000.
“Babinya dibeli
melalui online. Dia patungan dengan
temannya,” ujar Kapolres lagi.
Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki
peranan. Ada yang berperan menangkap
babi sampai mengaku telanjang
untuk menangkapnya.
Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat
pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))
Post a Comment for "Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi"