Inilah Besaran Zakat Fitrah di Setiap Kabupaten/Kota di Jabar
Ilustrasi (Foto: Net) |
wartaindustri.id | KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1442 H/2021 M.
Surat
edaran bernomor 288/BAZNAS–JABAR/IV/2021 tersebut dikeluarkan di Bandung, 18
April 2021, ditandatangani oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar, Drs. H. Anang
Jauharuddin, M.M.Pd.
Dalam
surat edaran yang diterima redaksi Selasa (20/4/2021) tersebut memuat besaran
zakat fitrah masing-masing daerah (kota dan kabupaten) di Jabar, jika
dikonversikan dengang uang.
Besarnya variatif, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Tidak sama untuk semua
daerah.
Berikut
rinciannya:
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000,-
3. Kota Cimahi Rp30.000,-
4. Kabupaten Cianjur Rp30.000,- dan Rp50.000,-
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500,-
6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000,-
7. Kabupaten Bekasi Rp37.000,-
8. Kabupaten Indramayu Rp30.000,-
9. Kabupaten Karawang Rp32.000,-
10. Kota Cirebon Rp37.000,-
11. Kabupaten Sumedang Rp30.000,-
12. Kabupaten Kuningan Rp30.000,-
13. Kabupaten Sukabumi Rp30.000,-
14. Kota Sukabumi Rp30.000,-
15. Kabupaten Subang Rp27.500,-
16. Kota Bogor Rp35.000,-
17. Kabupaten Garut Rp30.000,-
18. Kota Depok Rp37.500,-
19. Kota Bekasi Rp40.000,-
20. Kabupaten Bogor Rp37.500,-
21. Kota Tasikmalaya Rp30.000,-
22. Kabupaten Bandung Rp30.000,-
23. Kota Banjar Rp25.000,-
24. Kabupaten Majalengka Rp27.500,-
25. Kabupaten Cirebon Rp30.000,-
26. Kabupaten Pangandaran Rp25.000,-
27, Kota Bandung Rp30.000,-
Di
sana disebutkan, surat edaran tersebut bersumber dari data resmi Baznas
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 1442 H/2021 M.
Oleh
karena itu, lanjutnya, dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun lalu
dinyatakan tidak berlaku. (warin 03)
Post a Comment for "Inilah Besaran Zakat Fitrah di Setiap Kabupaten/Kota di Jabar"