Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan Kartu Prakerja
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi. |
wartaindustri.id | BANDUNG --. Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan
Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan
Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.
Jika dana
pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan
maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik
Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak
memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.
"Anggaran
untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk
mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata
Taufik.
"Jika tidak
mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600
ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti
program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya.
Guna meningkatkan
kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi,
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan
pelatihan secara masif.
Taufik
menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi
seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota,
sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat
mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan
sesuai dengan nominal yang dianggarkan.
"Tahun ini,
kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker.
Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti
pelatihan," ucapnya.
Direktur
Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari
mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan
di berbagai digital platform yang tersedia.
"Jadi misalnya,
kalau teman teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan
Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman
teman sudah di SK kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai
dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang
lain," tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.
Sebagai
informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana
gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16
yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya.(Ft/Warin)
Post a Comment for "Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan Kartu Prakerja"