KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Baru Dugaan Suap Banprov Jabar di Indramayu
Anggota DPRD Jabar jadi tersangka KPK. (Foto: Net) |
wartaindustri.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan hadiah atau janji Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2019.
Keduanya adalah
anggota DPRD Jabar periode
2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti
Handayani.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan berdasarkan fakta-fakta hasil
penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan
adanya keterlibatan pihak lain.
“KPK
kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap
penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Lili, dalam jumpa pers di kantornya,
Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Lili menuturkan Ade Barkah diduga menerima suap sebesar
Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
|
Adapun uang tersebut
berasal dari pengusaha bernama Carsa ES, yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan
dari anggaran TA 2017-2019 yang
bersumber dari Banprov Jawa
Barat. Nilai seluruhnya
sekitar Rp160,9 miliar.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal proyek tersebut, ABS (Ade
Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) beberapa kali menghubungi Bappeda
Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES
ajukan di Kabupaten Indramayu," terang Lili.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik lembaga
antirasuah selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK
Gedung Merah Putih," ungkap Lili.
|
Kasus tersebut
merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Indramayu periode
2014-2019, Supendi. Lembaga antirasuah melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti
pada OTT berupa uang senilai Rp685 juta.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu. Supendi
misalnya, telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas
Sukamiskin Bandung.
Seiring penyidikan berjalan, KPK kemudian menetapkan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Banprov Jabar kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019. (ant/warin 03)
Post a Comment for "KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Baru Dugaan Suap Banprov Jabar di Indramayu"