LBH Maskar Siap Perjuangkan Warga Talunasman Jika Jalur Musyawarah Gagal
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH MH (Foto: Ist.)
wartaindustri.id| KARAWANG – Lembaga Bantua
Hukum (LBH) Maskar Indonesia siap membantu warga Talunasman
RT 003/001 Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang terdampak saluran got pembuangan
air yang ditutup Dalim.
“Namun sebelumnya
selesaikan dulu secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa setempat,” kata Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin SH MH, di Karawang, Kamis (8/4/2021)
Dia menanggapi
masalah lingkungan yang sedang dihadapi warga setempat, yakni saluran got
pembuangan air yang ditutup. Sehingga air limbah (koco) limpahannya kerap
membanjiri pekarangan rumah warga sekitar. Dan menebarkan aroma bau tak sedap.
Penyelesaiannya
belum menemukan titik terang. Saluran air got yang sudah puluhan
tahun sebagai saluran pembuangan air limbah rumah tangga diklaim milik salah seorang warga.
Sudah sempat
dibuka warga, namun ditutup lagi. Padahal saluran air got tersebut
dibuat oleh pemerintah desa terdahulu, dan sudah berjalan sekitar 20 tahunan.
“Ironis, kenapa baru sekarang
dipermasalahkan?” ujar H. Nanang.
Yang jadi pertanyaan kemudian, apakah kejadian tersebut buntut dari Pemilihan Kepala Desa Talunjaya yang sudah dilaksanakan belum lama ini atau
ada motif lain?
Menurut H. Nanang,
yang juga berprofesi sebagai pengacara,
sebagai makhluk sosial
dan hidup di sebuah negara yang
menjadikan hukum sebagai panglima, segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum.
"Apa yang
dilakukan oleh orang terhadap tetangga, ada hak dan kewajiban, serta etika
hidup bertetangga dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum yang ada,
itu semua sudah diatur dalam
KUH Pidana dan KUH Perdata," ungkap H. Nanang.
Dikatakan H.Nanang,
Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi
siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi
terganggu.
Tidak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang
berbunyi: “Jalan
setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan
untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai
untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua
yang berkepentingan.”
Lanjut H. Nanang,
hal seperti ini yang kadang sulit dihindari, diawali dari permasalah
Pilkades, atau anggap saja permasalahan pribadi, yang akhirnya bisa melebar ke mana-mana.
Kalaupun tindakan tersebut ada unsur pidananya dapat dilaporkan ke pihak
kepolisian, agar masalah tidak memancing kemarahan masyarakat sekitar.
Dia menyarankan
untuk menempuh jalur musyawarah dulu dengan melibatkan pemerintah desa atau
pemerintah daerah setempat.
“Kalau
memang upaya itu buntu, kami jajaran Lembaga Bantuan Hukum Maskar Indonesia
siap membantu masyarakat Talunjaya menyelesaikan masalah itu secara hukum baik
Pidana dan Perdata," ucap H.Nanang. (One/Red)
Post a Comment for "LBH Maskar Siap Perjuangkan Warga Talunasman Jika Jalur Musyawarah Gagal"