Mengenal Indramayu Barat, Calon Kabupaten Baru di Jabar
Rapat koordinasi pembentukan Kabupaten Indramayu Barat beberapa waktu lalu di Indramayu. (Foto: Humas Indramayu) |
wartaindustri.id | INDRAMAYU – Impian masyarakat Kabupaten Indramayu wilayah barat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, tampaknya bakal segera terwujud.
Perjuangannya
membentuk Kabupaten Indramayu Barat
sejak tahun 1999, dimulai dengan membentuk Panitia Pembentukan
Kabupaten Indramayu Barat yang diketuai Sukamto, kini mulai menampakkan titik terang.
Sidang pleno Komisi I DPRD Jawa Barat telah memberikan rekomendasi pemekaran wilayah kepada Kabupaten Bogor
dan Indramayu, Jumat (16/4/2021).
Sedangkan wilayah
yang diusulkan menjadi Kabupaten Indramayu Barat, berasal dari pemekaran
Kabupaten Indramayu. Nantinya akan memiliki luas wilayah 933 kilometer persegi, terdiri dari 10 kecamatan, dan
95 desa. Jumlah penduduknya menembus 676 ribu jiwa.
Kabupaten baru
itu mencakup sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan
Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan.
Kemudian Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan
Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol.
Ibu kota kabupaten
baru tersebut rencananya berada di Kecamatan Kroya. Tepatnya di Desa Sukaslamet Blok Rendong
dengan menempati lahan sekitar 300 hektare.
Sementara luas
wilayah daerah induknya, Kabupaten Indramayu
menjadi 1.165 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 1,157 juta jiwa.
Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran
tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara,
dan Kabupaten Garut Selatan.
Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk
dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam
Negeri.
"Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang
diusulkan dimekarkan," ucap Gubernur
Jabar, Ridwan Kamil.
Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi bila ingin pemekaran daerah.
Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan
kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan
musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta
persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
"Persyaratan teknisnya dari bawah, administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari
DPRD dan bupati daerah induk," tutur Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar,
berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada
pemerintah pusat.
"Usulan CDPOB ini rencananya akan dibahas di tingkat pusat pada
Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI," ucapnya. (Diskominfo Indramayu/Jabar/warin 03)
Post a Comment for "Mengenal Indramayu Barat, Calon Kabupaten Baru di Jabar"