Pasar Induk Cibitung yang Sarat Sampah dan Pungli
Sampah di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi (Foto: BBB)
wartaindustri.id
| BEKASI — Konsep zero waste (tanpa sampah) yang diberlakukan Pemerintah
Kabupaten Bekasi terhadap Pasar Induk Cibitung dinilai gagal. Hingga
saat ini, puluhan ton sampah terlihat masih menumpuk di sekitaran pasar.
Tumpukan sampah itu menimbulkan bau kurang
sedap sehingga mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung Pasar Induk Cibitung.
Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung, volume sampah di sana mencapai lebih 70 ton setiap harinya.
Rata-rata jenis sampah basah dari para
pedagang.
Berbeda dengan
sampah di pasar tradisional lainnya, sampah di Pasar Induk Cibitung
terlihat sudah menjadi lumpur karena buah-buahan dan sayuran yang
membusuk. Hal itu menimbulkan aroma tak sedap hingga tercium ke
luar area pasar yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wanasari,
Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tersebut.
Keresahan
pedagang pun semakin menjadi-jadi manakala terjadi pungutan liar alias pungli
di kawasan Pasar Induk Cibitung.
"Ada empat
jenis pungli di sini (Pasar Induk Cibitung_red), yaitu pungli kebersihan,
perparkiran, keamanan, dan penjualan kios bodong," ungkap salah
seorang pedagang Pasar Induk Cibitung, Jojo kepada wartawan, Selasa
(6/4/2021).
Jojo menjelaskan,
pungli kebersihan terjadi di luar nilai retribusi pasar yang ditetapkan Perda
Kabupaten Bekasi nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi daerah.
"Para
pedagang dipungut uang kebersihan sebesar Rp7.000 setiap harinya oleh oknum
yang mengatasnamakan Rukun Warga Pedagang Pasar Induk Cibitung," kata
Jojo.
Bila ditotal, pungli dari kebersihan setiap bulannya bisa mencapai 300 juta lebih.
Selain kebersihan, parkir kendaraan bermotor dan keamanan juga terkena sasaran pungli.
"Kedua jenis
pungli tersebut mencapai 20 juta setiap harinya dan itu di luar retribusi yang
diberlakukan Pemda," beber Jojo.
Lalu, alih-alih
menjadikan Pasar Induk Cibitung lebih baik dari sebelumnya, malah menjadi
sasaran pungli.
"Modusnya
dengan alasan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang dikerjasamakan oleh Pemkab
Bekasi kepada PT Citra Prasasti Konsorindo," kata Jojo.
Pasca kerja sama
tersebut, pedagang ditekan untuk segera membayar uang pembelian kios
sebesar yang ditetapkan PT Citra Prasasti Konsorindo.
"Jika tidak
segera membayar, pedagang diancam tidak memiliki kios," jelas Jojo.
Sementara itu,
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, melontarkan
keberatannya dengan harga kios yang tinggi.
“Kami keberatan
dengan uang muka kios baru yang harganya mencekik,” kata Juhaeri saat berunjuk
rasa ke DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (12/3/2021).
Terlebih, lanjutnya,
kios yang ditawarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum
mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Di hadapan
anggota DPRD yang menerimanya, Nyumarno dan Sunandar, tokoh pedagang Pasar
Induk Cibitung, mengeluhkan biaya uang muka sebesar 10% atau Rp 12,6 juta untuk
mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan
harga Rp 126 juta.
Selanjutnya,
pedagang diwajibkan membayar 30% selama berada di penampungan. Dan, sisa
pembayaran 60% dapat dilunasi atau dicicil setelah kios/los yang baru telah
ditempati.
“Skema pembayaran
yang sama juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi yakni seharga Rp
270 juta,” bebernya seraya berharap agar pungli di Pasar Induk Cibitung segera
ditertibkan.
Terpisah, anggota
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan bahwa dana APBD
Kabupaten Bekasi cukup untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung.
"APBD kita
cukup, kalau hanya 190 miliar tidak masalah, karena ada senilai hampir 1
triliun dana APBD Kabupaten Bekasi yang belum terserap tahun 2020 dan bisa
dimanfaatkan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung," terang Budiyanto.
Dia mengingatkan
Bupati Bekasi dan dinas yang terkait bahwa pedagang maunya revitalisasi
ini menggunakan dana APBD dan tidak diswastakan.
"Sehingga
tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,"
tegasnya. (BBB/ DA)
Post a Comment for "Pasar Induk Cibitung yang Sarat Sampah dan Pungli"