Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya

Keong Emas, salah satu ikon TMII (foto: Net)

wartaindustri.id | JAKARTA –
Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, akhirnya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

 

Pengambil-alihan itu bukan tanpa alasan. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan salah satu alasannya karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara tersebut menjadi lebih baik.

 

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari baik Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).

 

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, melakukan audit terhadap pengelolaan TMII.

 

“Kemudian ada tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” katanya.

 

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah ada pengajuan dari Kemensetneg, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

 

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

 

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kemensetneg. Namun pada 1977, terbit Kepres Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.

 

“Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.  

 

Pratikno juga mengatakan transisi pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.

 

Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementsetneg mengatakan TMII juga akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.

 

“Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Mensesneg Pratikno.

 

TMII memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun. (ant/warin 03)

 

Post a Comment for "Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya"