Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya
Keong Emas, salah satu ikon TMII (foto: Net) |
wartaindustri.id | JAKARTA – Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, akhirnya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pengambil-alihan itu bukan tanpa alasan. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan salah satu alasannya karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar
kualitas pengelolaan aset negara tersebut menjadi lebih
baik.
“Temuan
dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020,
rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari baik Kemensetneg untuk aset yang dikuasai
negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama,
dalam jumpa pers daring seperti dikutip dari
Antara, Rabu (7/4/2021).
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, melakukan audit terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian
ada tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial,
dan terakhir ada temuan dari BPK,” katanya.
Dengan
berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil
alih kembali pengelolaan TMII.
Setelah ada pengajuan dari Kemensetneg,
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres
itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian
Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Menteri
Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu
merupakan aset milik negara di bawah Kemensetneg. Namun pada
1977, terbit Kepres Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMII
kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun
mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan
kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke
masyarakat," katanya.
Pratikno
juga mengatakan transisi pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan
Kita ke Kemensetneg tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.
Pratikno
dalam konferensi pers di Kantor Kementsetneg mengatakan TMII juga
akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen
dari Yayasan Harapan Kita.
“Dalam
masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap
beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap
mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Mensesneg
Pratikno.
TMII
memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis
Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset
pada 2018, mencapai Rp20 triliun. (ant/warin 03)
Post a Comment for "Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita, Ini Alasannya"