Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster
Petugas dengan benih lobster yang akan diselundupkan di Malingping. (Foto: Bhl) |
wartaindustri.ud | BANTEN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 12.000 lebih benih lobster di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Petugas Polri juga
menangkap seorang warga Desa
Malingping Utara, Kecamatan Malingping, yang diduga pelaku
penyelundupan 12.000 lebih benih
lobster tersebut, Rabu (7/4/2021).
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, mengatakan bahwa pelaku tersebut
berinisial US (48), warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
“Tersangka
ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Joko di ruang kerjanya pada, Jum'at (9/4/2021).
Benih lobster yang diamankan Polda Banten. (Foto: Bhl) |
Masih kata Joko, dari pelaku ini petugas mengamankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara.
Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan
penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Menurutnya, atas
perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI
No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan
atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila
melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.
Masih kata Joko Sumarno, pelaku ini membanderol
satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah.
“Jika
dihitung di pasaran harganya kurang
lebih Rp 60 ribu per ekor,
dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten
berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 juta," jelas Joko.
Joko Sumarno menambahkan, untuk bibit lobster yang sudah disita tersebut akan dilepas-liarkan bersama tim dari PSPL
Serang di Pantai Caringin, untuk menjaga ekosistem dari lobster
di lepas laut.
Hal senada juga
dikatakan Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin. Bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku
melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan
dilepas-liarkan ke alam laut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas
penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten
akan lepas-liarkan kembali
benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.
Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten
dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.
“Mereka
baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit
lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan
hukumnya dan tidak sembarangan,"
ujar Edy Sumardi. (Bhl/Edy)
Post a Comment for "Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster"