Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu
Polda Banten ungkap pemalsuan AJB di Pabuaran, Serang Banten. (Foto: Hum) |
wartaindustri.id | SERANG BANTEN — Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Ini bukan yang
pertama. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah
mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan
Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri
Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual
Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari
masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan
kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten
pada tanggal 03 Maret 2021.
Secara
kronologis dia bertutur, kasus
berawal dari diketahuinya
tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB)dengan
Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan
jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun
JS juga merupakan tersangka
di perkara lain.
“Dari
peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi, mencari dan merekap
data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan
Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,"
ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).
Hasil perekapan
dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, lanjut Martri Sonny, terdapat beberapa
blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong,
tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi
yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan, banyak
masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli
dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai
dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah
sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.
“Saudara
Babay merasa dirugikan di mana
jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk
melancarkan niat jahatnya,” tambah
Martri Sonny.
Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian
tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung
melakukan penggeledahan ke rumah
tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya
dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan
perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun
2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di
Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.
Di tempat yang
sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy
Darmawansyah menjelaskan,
bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan
tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta
Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669
akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah
tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka
memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling
besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang
telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy
Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan
Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana
penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling
lama 8 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi. (Foto: Hum) |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang
dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar
Edy Sumardi.
"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat
apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi
ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,” kata Edy Sumardy
Nomor
telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.
“Jadi bagi
masyarakat yang merasa
dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah, silakan hubungi Satgas Mafia
Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan
penyelidikan," tutup Edy Sumardi. (Bhl/Bidhumas)
Post a Comment for "Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu"