Takut Longsor Susulan, Warga Karang Tanjung Pertanyakan Perbup Pandeglang No 84/2016
wartaindustri.id | PANDEGLANG – Warga di sepanjang aliran Sungai Karang Tanjung di kawasan Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang khawatirkan longsor susulan terjadi di wilayah tersebut.
Pasalnya, hingga Selasa (20/4/2021)
lalu, kawasan tersebut sudah mengalami tiga kali longsor di beberapa titik.
“Kalau dibiarkan, sungai ini bisa terus
mengalami abrasi dan membahayakan warga di sepanjang sungai ini,” kata warga
setempat, Achmad Muchtarom (24), Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, longsor di sana diakibatkan
oleh beberapa faktor. Di antaranya curah hujan yang
tinggi, volume sampah dan sistem irigasi yang tidak jelas, sehingga mengakibatkan aliran air mengalir tidak pada alirannya.
Muchtarom bertutur, dulu aliran sungai
irigasi tersebut sangat kecil. Akibat dari banyaknya sampah yang dibuang masyarakat ke daerah aliran
sungai itu, kemudian menumpuk hingga
membuat laju air tersumbat .
“Nah, dari sanalah awalnya proses
pengikisan itu berlangsung,” imbuhnya.
Pada bagian lain keterangannya,
Muchtarom mempertanyakan efektivitas Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor
84 tahun 2016 tentang penyelenggara kebersihan.
“Sejauh ini sosialisasi,
himbauan, dan penindakan terkait
pelarangan pembuangan sampah pada daerah aliran sungai ini masih
belum terlihat dilakukan oleh pihak terkait, padahal perbup tersebut sudah sangat jelas melarangnya,” kata Muchtarom.
Lanjutnya, jika pihak terkait membiarkan
begitu saja dan tidak melakukan tindakan apa-apa, tidak
menutup kemungkinan bangunan dan rumah
warga di sepanjang daerah aliran sungai
itu bisa jadi korban.
"Kami berharap selain dari kesadaran masyarakat untuk
tidak membuang sampah ke daerah ini, juga harusnya pihak pemerimtah bisa lebih tanggap
melihat kondisi semacam ini di masyarakat," tambahnya. (zuyyusup/warin)
Post a Comment for "Takut Longsor Susulan, Warga Karang Tanjung Pertanyakan Perbup Pandeglang No 84/2016"