Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Takut Longsor Susulan, Warga Karang Tanjung Pertanyakan Perbup Pandeglang No 84/2016


wartaindustri.id | PANDEGLANG –
Warga di sepanjang aliran Sungai Karang Tanjung di kawasan Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang khawatirkan longsor susulan terjadi di wilayah tersebut.

 

Pasalnya, hingga Selasa (20/4/2021) lalu, kawasan tersebut sudah mengalami tiga kali longsor di beberapa titik.

 

“Kalau dibiarkan, sungai ini bisa terus mengalami abrasi dan membahayakan warga di sepanjang sungai ini,” kata warga setempat, Achmad Muchtarom (24), Jumat (23/4/2021).

 

Menurutnya, longsor di sana diakibatkan oleh beberapa faktor. Di antaranya curah hujan yang tinggi, volume sampah dan sistem irigasi yang tidak jelas, sehingga mengakibatkan aliran air mengalir tidak pada alirannya.

    

Muchtarom bertutur, dulu aliran sungai irigasi tersebut sangat kecil. Akibat dari banyaknya sampah yang dibuang masyarakat ke daerah aliran sungai itu, kemudian menumpuk hingga membuat laju air tersumbat .

 

“Nah, dari sanalah awalnya proses pengikisan itu berlangsung,” imbuhnya.

 

Pada bagian lain keterangannya, Muchtarom mempertanyakan efektivitas Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 84 tahun 2016 tentang penyelenggara kebersihan.

 

“Sejauh ini sosialisasi, himbauan, dan penindakan terkait pelarangan pembuangan sampah pada daerah aliran sungai ini masih belum terlihat dilakukan oleh pihak terkait, padahal perbup tersebut sudah sangat jelas melarangnya,” kata Muchtarom.

 

Lanjutnya, jika pihak terkait membiarkan begitu saja dan tidak melakukan tindakan apa-apa, tidak menutup kemungkinan bangunan dan rumah warga di sepanjang daerah aliran sungai itu bisa jadi korban.

 

"Kami berharap selain dari kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke daerah ini, juga harusnya pihak pemerimtah bisa lebih tanggap melihat kondisi semacam ini di masyarakat," tambahnya. (zuyyusup/warin)

Post a Comment for "Takut Longsor Susulan, Warga Karang Tanjung Pertanyakan Perbup Pandeglang No 84/2016"