Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada Sanksi Tegas buat Aparat yang Loloskan Pemudik

Polisi berjaga di salah satu pos penyekatan di Karawang. (Foto: Net)

wartaindustri.id | BANDUNG
-
Apabila ada oknum anggota polisi yang meloloskan pemudik dalam penyekatan, pihak Provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.


"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat (7/5/2021).


Meloloskan pemudik, tambah Eddy Djunaedi, merupakan pelanggaran. Namun mengenai sanksinya, tergantung pada tingkat pelanggarannya.


"Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya," imbuh Eddy Djunaedi.


Menurutnya, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.


Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan.


"Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis," katanya.


Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten. (Ant/W-03) 

Post a Comment for "Ada Sanksi Tegas buat Aparat yang Loloskan Pemudik"