BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan
Ilustrasi (Net)
wartaindustri.id
| JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan, Dewan Pers
tidak boleh lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.
Uji Kompetensi
Wartawa
Menurut
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya
lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Hal itu
ditegaskan oleh Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih.
Menurutnya, Dewan
Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga
Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan
sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.
“Dewan Pers boleh
melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi
BNSP,” tegasnya, Rabu (14/4/2021) lalu.
Saat ini, kata
Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang
berafiliasi dengan BNSP.
“Dan ini
merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa
melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan,” ujarnya saat menyampaikan arahan
jelang pelatihan asesor kompetensi wartawan.
Pelatihan dalam
rangkaian uji kompetensi asesor kompetensi ini digelar di Ruang Serba Guna LSP
Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April
2021.
Mantan Komisioner
BNSP, Agus —kini menjadi master asesor BNSP— pada kesempatan ini menyatakan
senada. Sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Menurut dia,
negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat
kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada
lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar
dan ada sanksi pidananya,” ujar Agus.
Ketua LSP Pers
Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi setinggi-tingginya BNSP yang sudah
memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor
kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.
“Banyak selamat
kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master
asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia
telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,”
ungkapnya.
Ketua Umum DPP
Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini mengaku bangga atas
kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi
pers dan berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI),
media online, dan media cetak.
Menariknya,
Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di
Dewan Pers, juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.
Mantan General
Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus
wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang lazim dia
gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di Dewan Pers.
“Saya sempat
kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi
yang dilatih oleh master asesor BNSP. Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa
standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,”
ujarnya.
Fredrik berencana
segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan
pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.
Ketua Badan
Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta
pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi
wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.
BNSP adalah
lembaga independen dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bertugas menjamin
mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi
di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja,
baik berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. (Red/Tim)
Post a Comment for "BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan"