Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Ilustrasi: Karyawan pabrik di Karawang pulang kerja. (Foto: Net)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jabar, membuka layanan pengaduan  THR.


"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Karawang Asip Suhendar di Karawang, Rabu (5/5/2021).


Menurutnhya, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.


Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.


Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.


"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.


Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.


Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. (ant/w-03)

Post a Comment for "Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR"