Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mau Lolos dari Pos Penyekatan Larangan Mudik? Ini Syaratnya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto: Net)

wartaindustri.id | BANDUNG –
Tak semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan larangan mudik Lebaran diputar balik. Tak sedikit pula yang bisa lolos melintas. Tapi ada syaratnya.


"Kendaraan yang diperbolehkan melintas itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti surat rapid tes, surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Bandung, Jumat (7/5/2021).


Sementara ribuan kendaraan lainnya disuruh putar balik ke daerah asalnya pada hari kedua larangan mudik.


Menurut  Erdi Chaniago, sampai Jumat sebanyak 4.910 kendaraan terpaksa diputar balik di pos-pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabar.


Ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik karena penumpangnya tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan.


Polisi dibantu aparat gabungan telah memeriksa 11.573 kendaraan yang melintasi Jabar ke berbagai tujuan di wilayah timur Jabar, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Ia menjelaskan, ribuan kendaraan tersebut diputarbalikkan karena pengendara maupun penumpangnya tak mengantongi dokumen perjalanan, seperti surat keterangan bebas Covid-19, surat izin bagi perjalanan dinas, hingga surat izin dari aparat kewilayahan.


Erdi menambahkan, meski upaya penyekatan terus dilakukan, pihaknya memprediksi kendaraan yang melintas di Jabar bakal tetap melonjak jelang perayaan Lebaran 2021.


"Oleh karena itu, dengan peningkatan jumlah kendaraan, kami akan maksimalkan penyekatan 24 jam penuh," ujarnya. (Oke/W-03)

Post a Comment for "Mau Lolos dari Pos Penyekatan Larangan Mudik? Ini Syaratnya"