Inilah Sanksi bagi Pegawai Pemkab Purwakarta yang Keukeuh Mudik
![]() |
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: Dok) |
wartaindustri.id | PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, telah telah menyiapkan sanksi bagi ASN dan Non-ASN yang melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 2443.1/1128/BKSDM, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah, baik berupa cuti apalagi mudik.
"Kalau para
pegawai ini masih keukeuh ingin mudik, jelas kami telah menyiapkan sanksi
karena mereka dianggap indisipliner,” kata Bupati Purwakarta yang biasa disapa
Ambu Anne ini, Selasa (4/5/2021).
Salah satu
sanksinya, lanjut Ambu Anne, berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD)
sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja.
Oleh karena itu, Ambu
Anne meminta kepada seluruh pegawai pemerintahan, baik itu yang statusnya ASN maupun
non-ASN untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota di momen Lebaran nanti.
"Rindunya
ditahan dulu ya. Untuk saat ini, silaturahminya bisa melalui virtual
saja," tambah Ambu Anne.
Ambu Anne pun
memberi isyarat dan mempersilakan para pegawai untuk bersilaturahmi dengan
keluarga jika ke depan situasinya sudah memungkinkan. Hanya saja, di momen Lebaran
kali ini dia berharap para pegawai tidak ke mana-mana dulu.
"Seperti
diketahui bersama, saat ini masih di suasana pandemi Covid-19. Jadi, kami harap
seluruh pegawai Pemkab tidak boleh mudik dan cuti dulu," kata Ambu Anne.
Ia menjelaskan,
instruksi yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKSDM itu
tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti apalagi mudik untuk ASN
telah disosialisasikan ke seluruh perangkat kerja.
Pihaknya juga akan
membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani mudik,
baik sebelum Lebaran maupun setelah perayaan Hari Raya.
Dalam hal ini,
pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut.
(Rls/Warin 02)
Post a Comment for "Inilah Sanksi bagi Pegawai Pemkab Purwakarta yang Keukeuh Mudik"