Proyek Normalisasi Rugikan Petani, Dinas PUPR Terkesan Lempar Tanggung Jawab
Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan (Foto: yo/BP)
wartaindustri.id
| KARAWANG- Proyek Normalisasi
Kaliasin Desa Pasirjaya,
Kecamatan Cilamaya Kulon yang dikerjakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri
dihentikan sementara, karena
diduga telah menyerobot lahan sawah milik petani.
Kepala Desa Pasirjaya, Abdul Halim,
saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah
menyampaikan perihal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Karawang.
Namun, Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai dinas yang mengeluarkan SPK kepada
perusahaan rekanan, terkesan
lepas tangan mengenai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan
Dinas PUPR, yang diduga telah merugikan masyarakat petani.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui pesan WhatApp mengatakan, bahwa semua tanggung jawab ini
dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa Pasirjaya sebagai pengaju proposal.
Perjuangan mempertahankan hak atas kepemilikan lahan sawah
juga terus dilakukan oleh masyarakat petani dengan memberikan data-data bukti kepemilikan
lahan yang berkurang akibat dampak proyek normalisasi tersebut.
Salah satu petani yang merasa dirugikan juga telah
menandatangani surat pernyataan bahwa lahan sawahnya di blok 008 Kulung Ugi
telah berkurang akibat terpakai oleh proyek normalisasi seluas 90 meter
persegi.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kholik
mengatakan, proyek tersebut di SPK tercatat untuk Dusun Ceah Desa Pasirjaya. Namun kenyataannya kontraktor
memulai pekerjaannya dari wilayah Dusun Cilempung.
"Inilah keteledoran dan papan nama proyek pun tidak terpasang,” ungkapnya.
Menanggapi polemik yang terjadi, pendiri LBH Baruterang
Endang Hermawan atau yang lebih akrab dengan panggilan Kang Her mengatakan
bahwa masyarakat petani Cilempung tidak ada yang keberatan dengan proyek
normalisasi, namun bukan pelebaran yang justru merugikan masyarakat.
Lebih lanjut Kang Her menjelaskan, dalam persoalan hukum
orang perseorangan dan atau secara bersama-sama itu adalah objek hukum yang
bisa bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri ataupun dengan dikuasakan
kepada pihak lain.
Jadi jangan dilihat banyak dan sedikitnya masyarakat petani
yang terdampak dan mengajukan komplain, 1 (satu) orang saja yang merasa
dirugikan haknya dia bisa bertindak di hadapan
hukum untuk dan atas nama dirinya dan atau dengan memberikan kuasa ke pihak lain. Jadi tidak ada persoalan mau berapapun masyarakat
petani yang terdampak dan
komplain.
“LBH Baruterang akan terus mendampingi masyarakat petani
yang merasa dirugikan dengan menempuh jalur-jalur koordinasi terlebih dahulu
dengan para pemangku kebijakan. Bila diperlukan persoalan ini harus disampaikan
juga kepada Anggota DPRD dan Bupati, untuk meminta arahannya sebelum menempuh
proses hukum,” terang Kang Her. (yo/BP/w-03)
Post a Comment for "Proyek Normalisasi Rugikan Petani, Dinas PUPR Terkesan Lempar Tanggung Jawab"