Tarik-Ulur Izin Pasar Malam di Karawang, Kapolres: “Jika Jadi Kluster Baru, Ancamannya Pidana”
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra. (Foto: Asep) |
wartaindustri.id | KARAWANG – Bulan Puasa, apalagi menjelang Lebaran, adanya Pasar Malam di suatu daerah adalah lumrah. Itu dulu, sebelum ada pandemi Covid-19. Tapi kini, di masa pandemi Covid-19, Pasar Malam dengan segala aksesoris hiburannya seperti Komidi Putar (Korsel), bisa jadi ancaman tersendiri bagi keselamatan warga.
Itulah sebabnya aktivis dan penggiat sosial di Kabupaten Karawang mempertanyakan masih digelarnya Pasar Malam di wilayah Kabupaten Karawang.
Lebih jauh, ia mempertanyakan orang di balik pengusaha Pasar Malam dan Korsel yang mendapat rekomendasi dari Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang.
“Padahal jelas, Pemerintah Pusat hari ini ketat memberlakukan aturan khususnya kepada kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujar salah seorang penggiat sosial, Abdul Hanan, melalui saluran seluler, Sabtu (1/5/2021).
Ia menyoroti Pasar Malam yang digelar di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Ia menambahkan, sebelum masalah ini menjadi viral, Muspika setempat sudah membubarkan kegiatan Pasar Malam tersebut. Namun pihak pengusaha tidak mau meninggalkan lokasi, bahkan beberapa hari kemudian keluar surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Karawang.
"Mulai mencuatnya masalah sejak keluar surat rekomendasi. Terlepas penjabaran rekomendasi dari sudut pandang mana diartikan. Keluarnya surat tersebut, sarat dengan muatan kepentingan," ujar Abdul Hanan.
“Siapa pengusaha Pasar Malam itu, sampai bisa mendapatkan rekomendasi dari Sekda?” tanyanya.
Situasi semakin menghangat, karena ada surat kedua dari Satuan Tugas Covid-19. Di sana muncul kata “berwenang”.
Munculnya surat kedua, aktivis di kota berjuluk Lumbung Padi itu, menduga ada upaya lempar tanggung jawab kewenangan.
"Kata berwenang, adalah institusi lain. Yaitu lembaga yudikatif atau pihak kepolisian yang punya wewenang mengeluarkan soal perizinan, dan sebagainya,” katanya.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menyatakan bahwa surat tersebut sepertinya bukan untuk pihak kepolisian.
Karena, selama satu tahun pandemi Covid-19 ini, pihak Polres maupun Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, yang mengeluarkan izin keramaian adalah Satgas Covid-19.
"Keluarnya izin keramaian itu dari Satgas Covid-19 bukan dari Polres," tegasnya.
Katanya lagi, pihak Polres tidak mengeluarkan izin keramaian, itu sesuai dengan maklumat dari Polri, Jum'at (30/4/2021) kepada sejumlah wartawan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang sebagai sanggahan surat kedua Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.
Kutipan isi surat tersebut menyatakan, Sekda memohon pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Expo atau Pasar Malam di Kecepet, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Dijelaskan Kapolres, Tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan yaitu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, ketiganya yang berwenang mengeluarkan izin keramaian.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, jika terjadi cluster Covid-19 di Pasar Malam tersebut, yang bertanggungjawab di antaranya panitia penyelenggara dan pihak yang mengeluarkan izin.
“Jika jadi kluster baru, ancamannya pidana,” kata Kapolres.
Dikatakannya pula, bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi ini.
Sebelumnya, Pasar Malam itu sempat dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Cilamaya Wetan. Petugas meminta agar penyelenggara dan pedagang Pasar Malam ini mengemas kembali lapak mereka.
Mengingat kerumuman warga di Pasar Malam ini dikhawatirkan berdampak wabah Covid-19 semakin bertambah. (Warin 02)
Post a Comment for "Tarik-Ulur Izin Pasar Malam di Karawang, Kapolres: “Jika Jadi Kluster Baru, Ancamannya Pidana”"