Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Mata MARA Salem Harahap
wartaindustri. id | JAKARTA — Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Sabtu, 19 Juni 2021 mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers nomor 02/ P-DP/ VI/ 2021, tentang meninggalnya Pimpinan Redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap (MSH) yang menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo ditemui warga pada dini hari di dalam kendaraan pribadinya yang tidak jauh dari kediamannya, di Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Dewan Pers juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MSH, semoga keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan Bathin dan Lasser News To day dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik.
MSH meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukannya dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibiarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Mohammad Nuh juga mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap MSH dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga MSH juga harus ditegakkan.
Ketua Dewan Pers menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan MSH dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dan mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta
Untuk para pihak yang merasa dirugikan pers, selanjutnya Dewan Pers menghimbau untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Terakhir Dewan Pers mengingatkan agar segenap unsur Pers Nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinal sebagai wartawan. (Bhl/Warin)
Post a Comment for "Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Mata MARA Salem Harahap"