Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dianggap Tidak Mendukung Program Pemerintah Alfamart Terkena Hukuman



wartaindustri.id | PURWAKARTA - Dua karyawan  Alfamart Purwakarta, yang sedang bertugas di masing masing  Alfamartnya dihadirkan dalam persidangan di tempat, Kamis (8/7) di Aula Kecamatan Purwakarta.

Saksi yang dihadirkan adalah Sopian ((Polres Purwakarta) dan Hartono anggota 
Satpol.PP,  Purwakarta.

Kedua saksi mengatakan  pihak Alfamart tidak melaksanakan protokol kesehatan ( Prokes ) sehubungan Kabupaten Purwakarta, dalam zona merah.

" Tidak ada pengukur suhu di Alfamart  bagi pembeli ke Alfamart tersebut'tegasnya.

Padahal melalui himbauan dan surat edaran sudah diberikan kepada pihak Alfamart.

Tambah Sopian, jumlah yang akan di sidang di tempatnya berjumlah 12 orang.

Mereka semua melanggar  Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, di ancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda minimal 5 juta.

Sedangkan hakim mengatakan kedua terdakwa dari Alfamart saat bekerja tidak melengkapi  alat pengukur suhu/alat Prokes.

Dimana  Purwakarta, daerah zona merah. Artinya  terdakwa tidak mendukung  program pemerimtah daerah yang sedang berupaya memutus mata  rantai penyebaran Covid 19.

Hakim memutuskan terdakwa di jatuhi hukuman pidana denda 3 juta. apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurugan selama tujuh hari.
(Warin02)

Post a Comment for "Dianggap Tidak Mendukung Program Pemerintah Alfamart Terkena Hukuman"