Dianggap Tidak Mendukung Program Pemerintah Alfamart Terkena Hukuman
wartaindustri.id | PURWAKARTA - Dua karyawan Alfamart Purwakarta, yang sedang bertugas di masing masing Alfamartnya dihadirkan dalam persidangan di tempat, Kamis (8/7) di Aula Kecamatan Purwakarta.
Saksi yang dihadirkan adalah Sopian ((Polres Purwakarta) dan Hartono anggota
Satpol.PP, Purwakarta.
Kedua saksi mengatakan pihak Alfamart tidak melaksanakan protokol kesehatan ( Prokes ) sehubungan Kabupaten Purwakarta, dalam zona merah.
" Tidak ada pengukur suhu di Alfamart bagi pembeli ke Alfamart tersebut'tegasnya.
Padahal melalui himbauan dan surat edaran sudah diberikan kepada pihak Alfamart.
Tambah Sopian, jumlah yang akan di sidang di tempatnya berjumlah 12 orang.
Mereka semua melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, di ancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda minimal 5 juta.
Sedangkan hakim mengatakan kedua terdakwa dari Alfamart saat bekerja tidak melengkapi alat pengukur suhu/alat Prokes.
Dimana Purwakarta, daerah zona merah. Artinya terdakwa tidak mendukung program pemerimtah daerah yang sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Hakim memutuskan terdakwa di jatuhi hukuman pidana denda 3 juta. apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurugan selama tujuh hari.
(Warin02)
Post a Comment for "Dianggap Tidak Mendukung Program Pemerintah Alfamart Terkena Hukuman"