Dimasa Pandemi Debt Collector Marak, Leasing Menggunakan Jasa Debt Collector Tinjau Ulang Izinnya
SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakrta, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Agus Sugianto, mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi perusahaan-perusahaan leasing yang menagih menggunakan jasa pihak ketiga atu debt collector.
Postingan Agus Sugianto, Minggu (18/7) dimedia sosial (Medsos) banyak direspon terkait pemerintah agar meninjau ulang perusahaan leasing yang mempergunakan jasa debt collector.
Cuitan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 / Kecamatan Purwakarta, ini agar pihak pemerintah yakni Kementrian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK melihat di lapangan.
" Praktik pihak ketiga yang akrab dengan sebutan debt collector mayoritas bertindak kasar. Tidak jarang merampas kendaraan di jalan"tegas Agus.
Dia berharap pemerintah mengevaluasi lagi perusahaan perusahaan leasing, yang menagih dengan memakai pihak ketiga dengan cara meminta berbagai biaya.
Biaya penarikan, biaya lainnya, karena masa pandemi ini pasti masyarakat banyak yang menunggak.
Padahal harusnya ikut konsep pemerintah dengan memberikan stimulus yang meringankan masyarakat atau restruktur kreditnya, hingga masyarakat nyaman dan tetap bisa membayar kewajibannya.
"Perbankan juga bisa berbuat seperti itu, harusnya perusahaan leasing juga bisa.
Somoga Kementrian keuangan, Bank Indonesia dan OJK melihat di lapangan"tegasnya (Kang Aha)
Post a Comment for "Dimasa Pandemi Debt Collector Marak, Leasing Menggunakan Jasa Debt Collector Tinjau Ulang Izinnya"