Ini Tiga Nama Perusahaan yang Ditindak Melanggar PPKM Darurat
Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.
Sebelumnya petugas menindak sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain.
Demikian dikatakan Bupati, Anne Ratna Mustika, Rabu (14/7) kepada serberita.com.
Tambah dia, ketiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing management perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Warin02)
Post a Comment for "Ini Tiga Nama Perusahaan yang Ditindak Melanggar PPKM Darurat"