Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Tiga Nama Perusahaan yang Ditindak Melanggar PPKM Darurat


SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Tiga perusahaan yang diketahui membandel tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat, ditindak oleh petugas PPKM Darurat.

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.

Sebelumnya petugas menindak sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain.

Demikian dikatakan Bupati, Anne Ratna Mustika, Rabu (14/7) kepada serberita.com.

Tambah dia, ketiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing management perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Warin02)

Post a Comment for "Ini Tiga Nama Perusahaan yang Ditindak Melanggar PPKM Darurat"