Ketua GPRI : Berlakukan Kedudukan Hukum Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
wartaindustri.id|PURWAKARTA - Ketegasan dalam memberlakukan aturan hukuman terhadap pelanggar PPKM Darurat, jangan ada tebang pilih.
Pedagang kecil, masyarakat yang tidak memakai masker yang terjaring oleh petugas Covid 19, sudah ada yang dihukum melalui sidang ditempat.
Demikian dikatakan Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta, Tedi Sutardi, Sabtu (10/7) saat dihubungi.
Menurutnya bukan rahasia umum bahwa klaster perusahaan penyumbang terbesar yang terkonfirmasi wabah corona.
Bahkan Bupati, Dandim, Kajari dan petugas Gugus Tugas Covid 19 Purwakarta, sudah melaksanakn sidak ke beberapa perusahaan dan ditemukan pelanggaran PPKM Darurat.
Sangsi bagi perusahaan yang melanggar PPKM Darurat apakah diberlakukan terhadap perusahaan tersebut.
"Ini tidak adil, dengan pedagang nasi goreng, warteg, rumah makan padang dan warga yang tidak memakai masker. Mereka dilakukan sidang ditempat dan dikenakan hukuman"tegas Tedi.
Tambah dia, bahwa Bupati Ambu Ratna Mustika, mengakui , masih banyak perusahaan di Purwakarta yang belum berkomitmen dalam menangani Covid-19 dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, kekecewaan Ambu dilansir dibeberkan media sosial, Ambu mengakui masih ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan Instruksi Mendagri RI terkait pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan kerja.
Usai banyaknya laporan dari masyarakat karena kerumunan karyawan perusahaan pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, "Hari Jum'at (9/7) kemarin saya didampingi pak Dandim 0619 dan pak Kajari Purwakarta melakukan pengecekan langsung ke salahsatu perusahaan yang terletak di Kecamatan Jatiluhur"ucapnya yang diunggah di medsos.
"Benar saja, banyak fakta yang kami temukan disana. Diantaranya, tidak diterapkannya regulasi kegiatan di tempat kerja pada saat PPKM Darurat oleh perusahaan"ujarnya
Selain itu, mengakibatkan kerumunan saat jam pulang kerja dan banyak yang tidak memakai masker.
"Saya berharap semua perusahaan memiliki komitmen yang sama dalam menekan laju penyebaran Covid-19. (Warin02)
Post a Comment for "Ketua GPRI : Berlakukan Kedudukan Hukum Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat"