Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengolahan Tambang Milik KTRS Sukabumi Ditutup, Belum Ada Izin


SERBERITA.COM | | SUKABUMI - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Dody Rukmana menyimpulkan bahwa titik pengolahan tambang yang beroperasi di Kampung Ciarsa RT 03 RW 04 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Sukabumi belum memiliki izin, maka ditutup.

Hal tu disampaikan belum lama ini kepada wartawan, saat melaksanakan pemeriksaan dilapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pengelolaan limbah hasil pertambangan yang  merupakan kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), "Itu diatur  dalam  Lampiran 3 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3)," ujarnya.

Saat ditanya status perizinan lokasi tambang, Dody menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan dinas lainnya.

"Masalah legal atu ilegal kami masih mengumpulkan bukti-bukti, kami datang hanya untuk memeriksa saja persoalan perizinan."tegasnya.

Kata dia, yang menentukan statusnya nanti dari beberapa dinas termasuk dari bagian hukum. Kami hanya mencari informasi saja dulu.

"Dokumen perizinan ada, hanya legal dan tidak nanti bagian hukum yang tahu," ungkapnya.

Selain itu Dody juga menyebut giat kedatangannya untuk menutup salah satu pengolahan hasil tambang masih di kawasan tersebut dan tercatat masih milik KTRS.

"Tadi sudah ditegaskan untuk pengolahan belum ada izin sama sekali, jadi kami tutup. Dan itu masih  milik KTRS, bukan tambangnya tapi pengolahannya, sesuai surat camat (Simpenan) ditutup jadi kami tutup, akan di  segel," ujar Dody.

Secara garis besar titik pengolahan yang beroperasi di Kampung Ciarsa RT 03 RW 04 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan belum memiliki izin.


Camat kecamatan Simpenan,  Dadang Ramdani membenarkan adanya penutupan.

"Mereka baru seminggu  melaksanakan aktifitas baru.  semingguan. Masih lahan milik  KTRS hanya beda lokasi tidak ada kaitan (dengan lokasi tambang)," ungkap Dadang.

Dia juga menegaskan lokasi pengolahan tidak sama, dengan lokasi penggrebekan WNA China yang sudah di deportasi.

Dia belum mengetahui pasti status perizinan di area tambang itu, namun ia tidak membantah saat disebut ada operasional tambang di wilayah tersebut.

"Operasional tambang memang  ada, dan bukan hanya sekarang tapi dari dulu puluhan  tahun sudah berjalan tegasnya.
(Iim/Red)

Post a Comment for "Pengolahan Tambang Milik KTRS Sukabumi Ditutup, Belum Ada Izin"