Uu Ruzhanul Himbau Masyarakat Jabar Patuhi Aturan PPKM
SERBERITA.COM | | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat, menghimbau msyarakat Jawa Barat, harus mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19 ini.
Karena pemerintah membuat aturan kewajiban untuk kebaikan Warganya. Adapun menyikapinya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberi sanksi denda ada unsur keadilan.
Dan jangan sampai ada keputusan yang di anggap memberikan penafsiran berbeda yang ditafsirkan oleh masyarakat tentang tidak adanya keadilan,’’ ungkap Sosok Panglima Santri Jabar.
“Di Jawa Barat banyak sekali beredar bahwa pedagang kaki lima yang viral-viral di tasikmalaya dikenakan sanksi atau denda senilai 5 Juta rupiah.
"Sedangkan yang di kasih sanksi dari sebuah perusahaan besar yang saat di sidak waktu itu sejumlah 6 Juta rupiah,”tambanya,
Pak Uu-- sapaan karib Uu Ruzhanul-- menyampaikan bahwa terkadang banyak orang yang sering bertanya sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka seolah-olah memberikan penafsiran yang tidak sesuai terhadap hal semacam itu.
Padahal kalau kita lihat secara kasat mata yang di kasih sanksi adalah perusahaan besar. Kemudiaan juga dampak dari pedagang kaki lima hanya beberapa orang tetapi dampak dari perusahaan besar karena pekerjanya banyak berarti dampaknya pun kena terhadap orang banyak.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat yang pertama percayakan pada aparat hukum karena memang mungkin itu sudah melihat dari beberapa pertimbangan-pertimbangan yang ada dan kami yakin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada unsur yang lain kecuali unsur keadilan," tutur Pak Uu.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berharap mengadakan sanksi seperti itu bukan karena ada unsur denda yang di harapkan tetapi unsur ketaatan masyarakat berupa aturan yang berlaku di masa PPKM.
“Dan jangan malah sebaliknya dengan adanya orang yang di kasih sanksi malah sebaliknya menantang atau melawan pemerintah,”Pungkas Dia. (Red sb)
Post a Comment for "Uu Ruzhanul Himbau Masyarakat Jabar Patuhi Aturan PPKM"