Wagub Jabar Sidak Sektor Industri di Tasikmalaya
Dalam sidak itu, Pak Uu, sapaan Wagub Jabar, meninjau praktik dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada sektor industri.
"Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas Provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes.
Bagaimana aturan sektor industri yang kritikan, esensial, dan bagaimana aturan yang nonkritikal dan nonesensial, itu semua ada aturannya," kata Pak Uu.
Menurut Pak UU, berdasarkan aturan PPKM Darurat, industri yang kritikal dan esensial bisa beroperasi dengan 50 persen tenaga kerja, sementara yang nonkritikal dan nonesensial, untuk sementara harus menutup produksinya.
"Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia, bahwa ini harus ditutup sementara," ucapnya.
Pak Uu menyampaikan apresiasi kepada pemilik perusahaan atas ketaatan pada aturan, meskipun harus memikirkan kesejateraan pekerja selama menutup perusahaan.
"Saya kira ini langkah yang baik bahwa perusahaan akan tetap memikirkan kesejahteraan karyawan selama tutup sementara," katanya.
Pak Uu juga menegaskan, kehadirannya untuk sidak di sektor industri besar dalam pantauan penerapan PPKM Darurat adalah bukti keadilan.
“Pemerintah jelas tidak ada tebang pilih, tidak ada memihak kepada yang lain, ini untuk kemaslahatan bersama supaya semuanya beres, COVID-19 di Jawa Barat segera berakhir,” tegas Pak Uu.
Sementara itu pemilik perusahaan menyanpaikan alasan keterlambatan menutup perusahaan di masa PPKM Darurat itu, karena sebelumnya ada desakan dari karyawan untuk tetap bekerja. (Warin02)
Post a Comment for "Wagub Jabar Sidak Sektor Industri di Tasikmalaya"