CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja
SERBERITA.COM || PURWAKARTA - - Ratusan pekerja di CV Solvi Indonesia, beralamat di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta diduga membayar upah kerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupten Purwakarta.
Informasi disekitar lokasi CV Solvi Indonesia, diduga bahwa perijinan yang tadinya gudang, realita sekarang menjadi area poduksi perusahaan.
Kemudian status karyawan semua harian dan honor karyawan jauh dibawah UMR /UMK.
Sistem jam kerja 10 jam dan sitem upah lembur tidak jelas kemudian karyawan diduga tidak di ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Darangdan, Asep Murid, Senin (9/8) siang.
Tambah dia, Perusahaan yang bergerak seperti Garmen ini, beroperasi sudah cukup lama, mengerjakan sekitar 300 pekerja.
IS, nama pekerja di CV Solvi Indonesia, hanya menerima honor Rp. 1.540.000. Tercatat kerja IS selama sebulan 22 hari sebagai operator.
Mr. Boksun, saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui bahwa karyawannya belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan gaji karyawan dibawah UMK Purwakarta.
Informasi dari Satpol PP, pada tahun 2019, pernah ditutup sementara karena soal perijinan.
(Emn/Red)
Post a Comment for "CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja"