Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idin Tunong Nyambi Kerja di Kantor Camat
SERBERITA.COM | ACEH TIMUR - Diduga Kaur Keuangan Desa Seneubokbuya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, berinisial NJ (41) kerja nyambi di Kantor Kecamatan Idi Tunong
Informasi dari warga Desa Seneubokbuya , bahwa adanya salah satu perangkat desa diduga kuat merangkap kerja sebagai tenaga kontrak di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, bukan rahasia lagi.
Tentunya hal tersebut mendapat sorotan masyarakat .
Bahkan rangkap jabatan informasinya
sejak tahun 2017. Oknum berinisial NJ tersebut, lebih dulu menjabat sebagai perangkat desa dari pada sebagai tenaga kontrak di kantor camat.
Camat Idi Tunong, Baihaki S.Ag ketika di mintai keterangan oleh wartawan di kantor camat,
Jum'at 6 Agustus 2021, bersama Geuchik setempat Saiful (33) bersama beberapa perangkat menuturkan bahwa permasalah Kaur Keuangan Desa Seneubokbuya berinisian NJ (41) kerja ganda, benar adanya.
Baik sebagai kaur keuangan di desa juga sebagai tenaga kontrak di Kantor Camat Idi Tunong.
Dengan rangkap status bekerja, diduga telah terjadi KKN karena menerima dua anggaran gaji yang sama bersumber APBK Aceh Timur.
Sumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwa
rangkap pekerjaan telah diatur dalam aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperbolehkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.
perangkat desa tidak di perbolehkan untuk merangkap jabatan, larangan tersebut sudah dicantumkan dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa.
“Kalau Ia sebagai perangkat Desa yang di SK kan, Ia harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Keuchik, kalau emang Ia memilih salah satu dari jabatan kaur atau kontrak selama ini memegang SK Keuchik harus di gantikan"tegasnya
Ketika dimintai tanggapan dari beberapa perangkat desa (MD) sebagai Kasi Pemerintahan serta (GN) nagin pemerintahan juga menuturkan bahwa selama ini inisial (NJ) tersebut tidak lagi pernah masuk ke kantor desa.
Sebaiknya oknum tersebut, mengundurkan diri di salah satu pekerjaan agar marwah institusi pemerintah terjaga.(JB/Red ).
Post a Comment for "Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idin Tunong Nyambi Kerja di Kantor Camat"