Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluh Hukum



SERBERITA.COM  - SERANG  || Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema  "Sosialisasi Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum" di  kantor Desa Banyuwangi, Kabupaten  Serang (Rabu, 10 Agustus 2021)

Dihadiri beberapa elemen masyarakat Desa Banyuwangi, Sekdes,  Agus Bahaudin, BPD Bapak Sudrajat, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, ibu  PKK dan tokoh masyarakat  Faturahman, SH.,MH selaku dosen hukum Universitas Bina Bangsa serta DPL KKM 36 Bapak Ibrahim, SE.,M.Ak.,ACPA.,CTA

Dalam penyuluhan ini Dul Mukti selaku ketua KKM Kelompok 36 menyampaikan mengenai pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat dengan tujuan mengedukasi masyarakat bahwa warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum.

"Saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat dapat mengetahui akan adanya UUD tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu" ujarnya.

Menurut  Faturahman SH.,MH menjelaskan bahwa setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses keadilan terutama bagi masyarakat kurang mampu .

Dia berharap  menginformasikan kepada masyarakat Desa Banyuwangi bahwa Universitas Bina Bangsa memiliki LBH yang siap membantu warga yang sedang terjerat hukum terutama warga kurang mampu.

"Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat yang kurang mampu mengerti tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya dimata hukum sama karena indonesia sebagai negara hukum maka penegakan hukumnya harus netral dan tidak pandang bulu atau tidak boleh berpihak" pungkasnya.
(Ayom)

Post a Comment for "Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluh Hukum"