Menolak Menggugurkan Kandungan, Kekasih Dibunuh
SERBERITA.COM | SEMARANG - Diduga menolak menggugurkan kandungan yang sedang hamil tua. Agung Dwi Saputra, (18) membunuh kekasihnya di rumah kosan.
Atas perbuatannya, diduga tersangka pembunuhan sang kekasih, Agung Dwi Saputra (18) dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Polrestabes Semarang meringkus Agung Dwi Saputra (18). Pemuda yang baru lulus SMA ini disangka membunuh kekasihnya bernama Silvi Ayu Nugraha (23) yang sedang hamil 9 bulan di tempat indekos di ibu kota Jawa Tengah.
Kapolretabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha (23) terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Saat wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu tak sadarkan diri hingga meninggal dunia, tersangka sempat berpura-pura meminta bantuan tetangga indekos. Namun, warga curiga dan melaporkan kejadian itu kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.
“Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya,” kata Irwan di Semarang, seperti dilansir Antara, Minggu, 22 Agustus 2021.
Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras. Pelaku juga diduga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil.
Atas dasar petunjuk yang didapat, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos itu.
Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orang tua akibat perbedaan usia keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.(id/red)
Post a Comment for "Menolak Menggugurkan Kandungan, Kekasih Dibunuh"