Gaib Layangkan Surat Aduan ke DPRD Serang Terkait Hotel Seaside
SERBERITA.COM | SERANG BANTEN - Sejumlah aktivis di Kabupaten Serang menyoroti keberadaan penginapan atau hotel Seaside, yang berlokasi di Pantai Pasauran Desa Pasauran Kecamatan Cinangka - Serang, diduga belum ada izin.
Ketua GAIB Serang, Suhada kepada awak media, Rabu (29/9) mengatakan dari hasil investigasi lembaganya ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola Hotel Seaside dengan mengindahkan prosedur dan aturan mendirikan sebuah penginapan di Pesisir Pantai.
"Kami menduga hotel ini tak berijin, dan melanggar aturan terkait sepadan pantai," ujarnya
Suhada juga mengaku akan membuat laporan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serang, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dengan turun ke lokasi hotel.
" Kami berharap pihak dewan dan instansi terkait dalam hal perijinan turun ke lokasi agar langsung mengetahui bagaimana hotel itu bisa berdiri sementara aturan perijinannya tidak ditempuh," tegasnya
Menyoal pelanggaran dilakukan pengelola Hotel Seaside, kata Suhada, pihaknya mensinyalir ada beberapa point masalah, diantaranya, pertama keberadaan hotel tersebut diduga melanggar aturan sepadan pantai, kedua melanggar peraturan daerah, dengan tidak memberikan akses jalan ke pantai, ketiga, bangunan hotel diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
"Dengan laporan nanti kami dari aktivis GAIB, JNI, dan IBI, berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pengelola lantaran telah mengesampingkan aturan peraturan daerah tentang keberadaan sebuah penginapan tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum dapat di konfirmasi. (Ayom /Red)
Post a Comment for "Gaib Layangkan Surat Aduan ke DPRD Serang Terkait Hotel Seaside "