JNI Banten Desak Kapolres Pandeglang, Tuntaskan Lapdu Yang Mengendap
SERBERITA COM - PANDEGLANG BANTEN.- Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman meminta Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, segera melanjutkan proses hukum laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) perihal dugaan mark up harga dan komoditi busuk diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasireurih Kecamatan Ciepucang Kabupaten Pandeglang.
Menurut Andang, pengaduan tersebut diduga mengendap di Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Lambannya proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pandeglang, akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum Polri, yang sepatutnya melayani dan mengayomi sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Kalau tidak salah laporan pengaduan itu sejak Bulan Mei 2021, saat masih Kapolresnya dijabat Pak Hamam, dan sekarang digantikan oleh Pak Belny, namun kami hingga kini belum mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyidikan perihal dugaan bansos yang telah merugikan masyarakat miskin tersebut," ujar Andang
Dengan kepemimpinan Belny, Andang berharap proses hukum terhadap kasus itu dapat kembali dilanjutkan demi memenuhi rasa kepercayaan terhadap Polri dan memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang membutuhkan supremasi hukum berjalan dengan baik.
"Kami harap Pak Belny membuka dan meninjau kembali kasus yang telah dilaporkan Organisasi JNI Banten tersebut, dan kami percaya Polres Pandeglang bekerja dengan profesional dan proporsional, tanpa tebang pilih, karena hukum harus tegak berdiri di negeri ini," pungkas Andang
(Ayom/Red)
Post a Comment for "JNI Banten Desak Kapolres Pandeglang, Tuntaskan Lapdu Yang Mengendap"