Naik Dua Tingkat Berstatus Level 4 Sampai 20 September 2021
SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Sebelumnya berada di PPKM Level 2, kini wilayah Kabupaten Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Penerapan PPKM ini berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 mendatang.
Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, terkait Kabupaten Purwakarta yang masuk dalam level 4, hal itu terjadi karena adanya ketidaksinkronan data saat dilakukan cleansing atau verifikasi data oleh pemerintah pusat.
"Karena cleansing data, itu data lama yang harus kita input pada hari ini, sehingga Kabupaten Purwakarta dari level 2 menjadi level 4. Dan saat ini sedang diperbaiki datanya," ucap Anne saat ditemui di Komplek kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/9/2021).
Seharusnya, kata dia, Kabupaten Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik, karena kondisi dilapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik. "Kalau kenyataan di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen," ujar Ambu Anne.
Selain itu, ia juga menyebut, saat ini tingkat kesembuhan kasus (case recovery rate) yang mencapai 94,91 persen dan untuk angka Bed Occupancy Rate (BOR) juga mengalami penurunan, berada di 9,5 persen, artinya sudah turun terus.
"Kondisi rumah sakit pun sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pun jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September 2021 kemarin, tinggal 47 orang," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, walaupun Purwakarta dalam Irmendagri masuk ke PPKM Level 4, namun kenyataan di lapangannya sudah sangat baik dan laju penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
"Nanti pada jam 18.30 WIB akan rakor dengan Pak Menko. Kita akan menyampaikan dan minta izin, walaupun di Inmendagri 46 itu Purwakarta masuk level 4, tapi kebijakan-kebijakan kita akan mengacu dengan kondisi yang real di lapangan yang sudah sangat membaik. Kami berharap diberikan izin untuk mengambil kebijakan langkah-langkah yang mengacu pada PPKM level 2," kata Ambu Anne.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh Kementerian Kesehatan. Daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New All Record (NAR).
"Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM level 4," kata Iyus.
Oleh karena itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar. Namun, lanjut Iyus, keluar kebijakan baru di mana seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak.
"Programnya kemarin cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan," bebernya.
Iyus mengatakan hal itu membuat kasus Covid-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya. "Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini gak ada," jelasnya.
Iyus mengungkapkan, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4. Namun, pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Purwakarta itu juga mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.
"Kan sekarang juga terus perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di level 2. Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," demikian Iyus Permana. (Red21)
Post a Comment for "Naik Dua Tingkat Berstatus Level 4 Sampai 20 September 2021"