SERBERITA.COM | KOTA BANDUNG -- Korban pemerkosaan harus dilindungi dan berikan rasa nyaman kepadanya. Justru sebaliknya, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil meminta kepada semua pihak untuk mengawal persidangan kasus pemerkosaan santriwati agar pelaku dihukum maksimal.
Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada korban dan keluarga.
Demikian disampaikan Atalia usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Perkara Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
"Pada intinya bagaimana kemudian yang kita lakukan harus berada dalam jalurnya. Saya sampai berpikir untuk kembali mengumpulkan anak-anak ini di rumah aman saking begitu derasnya arus informasinya yang kemudian ke mana-mana, yang akhirnya berbahaya bagi mereka," kata Atalia.
Atalia pun terus berupaya memastikan korban dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlindungan terbaik. Hal itu juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Bagaimana memastikan para korban mendapatkan perlindungan terbaik. Jadi, tadi bahwa semua Dinas Pendidikan Jabar bekerja keras agar mereka (korban) bisa kembali sekolah," ucapnya.
"Kedua kaitannya dengan anak-anak atau bayi yang dilahirkan agar mendapatkan pengakuan dari sisi hukum dari sisi hak mendapatkan akta kelahiran. Kemudian juga dari teman-teman lainnya berusaha dengan maksimal. Contohnya di bidang kesehatan agar didampingi dari sisi fisik maupun psikisnya," tambahnya.
Atalia menuturkan, saat ini, semua pihak harus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Yang harus kita lakukan adalah pertama kita harus dampingi pantau terus, kita harus perjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang paling tinggi," ucapnya.
Kendati baru ramai diperbincangkan, kata Atalia, pemerintah sudah bergerak dan memberikan perlindungan kepada korban. Proses hukum pun sudah dan terus berjalan.
"Jadi ada yang harus digarisbawahi bahwa tidak memublikasikan bukan berarti menutupi. Jadi proses ini sudah sekian lama berlangsung dan semua sudah bekerja keras dari mulai UPTD dari PPA, Polda, termasuk juga P2TP2A kabupaten/kota. Semua bergerak sampai hari ini dan persidangan sudah tujuh kali," ucapnya.
Atalia menyatakan, pihaknya pun terus berupaya memberikan perlindungan kepada anak lain agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari. Ia juga berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak lain.
"Saya ingin memastikan perlindungan bagi anak lain, karena kita harus memahami kasus ini seperti fenomena gunung es, sehingga jangan sampai ekspose media terlalu berlebihan dan membuat orang yang ingin melapor menjadi ketakutan. Oleh karenanya, mari kita berikan rasa aman dan nyaman," katanya.
Atalia berharap kepada institusi pendidikan hingga pesantren agar meghadirkan suatu proses pembelajaran yang ramah bagi anak.
"Kita mendorong institusi pendidikan, sekolah ataukah pesantren dan sebagainya, menjadi tempat yang ramah bagi anak. Jadi kita berkoordinasi dan berkolaborasi untuk membuat call center yang terintegritas sehingga nanti masyarakat bisa lapor dengan mudah," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa diskusi yang diinisiasi Kejati Jabar merupakan bukti pemerintah pusat maupun daerah hadir memberikan keberpihakan kepada korban.
"Diskusi pada hari ini lintas sektoral yang membuktikan bahwa negara memang hadir untuk memberikan keberpihakan dan kepentingan terbaik kepada korban," kata Bintang.
Bintang mengatakan, komunikasi lintas sektoral seperti ini bisa menjadi inspirasi untuk penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak di berbagai daerah.
"Hari ini mudah-mudahan bisa menjadi inspirasi dalam penanganan kasus lainnya, karena kami melihat akhir-akhir ini kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak semakin marak, dan tentu ini akan menjadi langkah apa yang akan kita lakukan ke depan," ucapnya.
Selain itu, Bintang mengatakan bahwa Kementerian PPPA akan mendampingi korban hingga gelar perkara yang dilaksanakan tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang berat.
"Pada hari ini, kami di KemenPPPA akan selalu dan hadir dalam mendampingi korban tentunya tidak hanya dalam kasus itu viral, tapi juga kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana melaporkan, proses gelar perkara sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung. Tahapan yang sedang berjalan pun merupakan bukti komitmen dari Kajati Jabar dalam menegakkan keadilan.
"Saat ini proses gelar perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, tahapannya adalah sebagai bukti dan komitmen kami, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali berbeda dengan perkara lainnya," ucap Asep.
Asep meminta para awak media yang mengawal kasus ini menyesuaikan kaidah pemberitaan. Salah satunya dengan tidak memublikasikan identitas korban.
"Saya meminta bantuan rekan media, ada hal-hal yang harus dipatuhi, dicermati, stigma terhadap anak-anak korban. Karena jangan sampai stigma itu melekat pada yang bersangkutan dan mempengaruhi kelangsungan, keberlangsungan, hidup di masa yang akan datang," ucapnya.
Asep pun akan terjun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut. "Kami sudah rumuskan mengawal terus perkara ini. Bahkan saya akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung ini," katanya.
(HMS Jbr/Red)
Post a Comment for " "