Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPK PKP Kabupaten Bogor Menyerahkan Berkas Persyaratan Surat Keterangan Terdaftar.


Ketua DPK Kabupaten Bogor,
 Rendy Septia Maulana, Amd.Kep, S.K.M,  saat menyerahkan berkas untuk parpol terdaftar.
(Poto : Endro Susanto)
SERBERITA COM | BOGOR -  Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK)  Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabuoten Bogor,  Selasa, 28 Desember 2021, menyerahkan berkas untuk persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  ke Kesbangpol Kabupaten Bogor  

Tujuannya menunjukkan eksistensi tekad kesiapan bahwa DPK PKP Kabupaten Bogor siap menghadapi Pemilu 2024.

Penyerahan bekas langsung diberikan oleh  Ketua DPK PKP Kabupaten Bogor,  Rendy Septia Maulana, Amd.Kep, S.K.M,  didampingi  Wakil Sekretaris Fatma Riarnis, dan l Ketua OKK Endro Susanto. 

Kehadiran pengurus PKP,  diterima oleh Kasubag Partai Politik Kesbangpol Kabupaten  Bogor Asep Hikmt, S.Sos dan yang lainnya.

Ketua DPK PKP Kabupaten Bogor, Rendy Septia Maulana, Amd.Kep, S.K.M, mengatakan kegiatan yang dia lakukan di Kesbangpol 
merupakan salah satu tahapan untuk proses verifikasi yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Ini bukti keseriusan kami, DPK PKP Kabupaten Bogor, mengajukan proses pembuatan SKT, bawa PKP serius di Kabupaten Bogor"tegasnya.

Diakuinya bahwa ada  beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya seperti SK Kepengurusan DPK, Keterangan Domisili Sekretariat Kepengurusan DPK, Pembentukan DPC minimal 75% dan lainnya.
(Hdr/Red)

Post a Comment for "DPK PKP Kabupaten Bogor Menyerahkan Berkas Persyaratan Surat Keterangan Terdaftar."